Singgung SARA, Hakim MK Tegur Saksi
Rahmad mengajukan keberatan lantaran ada pencatatan data yang tidak sinkron
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Aswanto menegur, Rahmad Sukri, saksi yang dihadirkan Partai Gerindra.
Hal itu karena menyinggung SARA dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Rabu (24/7/2019).
Rahmad bersaksi untuk perkara hasil pemilu legislatif DPRD Kota Batam yang dimohonkan Gerindra.
Kepada Majelis Hakim, Rahmad bercerita bahwa pengajuan keberatannya dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kala itu Rahmad bertindak sebagai saksi yang diutus Partai Demokrat.
Rahmad mengajukan keberatan lantaran ada pencatatan data yang tidak sinkron. Sehingga, ia meminta adanya pembukaan kotak suara.
Namun, dengan alasan waktu rekapitulasi yang mendesak, keberatan Rahmad ditolak. Saksi parpol yang hadir pun diminta voting untuk menentukan pembukaan kotak suara.
"Yang Anda maksud voting itu apa?" Tanya Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
"Yang saya maksud itu pada saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Belakang Padang, kami saksi-saksi ini ditanyakan oleh pihak PPK apakah komplain saya ini dilanjutkan atau tidak," kata Rahmad.
"Tentu karena saya dari Batam datang ke Belakang Padang dan saksi yang lain orang Belakang Padang, tentu mereka sepakat itu tidak dilanjutkan dengan komplain saya tersebut," sambungnya.
Mendengar jawaban Rahmad, Aswanto buru-buru menegur.
"Jangan Anda menyimpulkan seperti itu..," teguran Aswanto dipotong Rahmad.
"Memang faktanya, votingnya itu ditunjuk tangan siapa yang setuju, mereka (saksi partai lain) mengatakan tidak setuju. Saya sendiri yang mengatakan setuju itu dia (PPK) lakukan pembukaan kotak suara," kata Rahmad.
Aswanto lalu menerangkan bahwa pembukaan kotak suara tidak harus mendapat persetujuan dari seluruh saksi partai politik.
Jika ada satu saja saksi yang keberatan dan meminta pembukaan kotak suara, maka penyelenggara pemilu dapat melakukannya.