Minsel
Polsek Tompaso Baru Amankan Puluhan Botol Miras Cap Tikus Tanpa Izin
Razia miras dilakukan di sejumlah warung, kios dan pertokoan di wilayah Kecamatan Tompasobaru serta Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Tompaso Baru mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa ijin pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon), Selasa (23/07/2019) hingga Rabu (24/7/2019) dini hari.
Razia miras dilakukan di sejumlah warung, kios dan pertokoan di wilayah Kecamatan Tompasobaru serta Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolsek Tompaso Baru Iptu Robby Tangkere mengungkapkan, kegiatan Ops Cipkon dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif.
“Kita berupaya mencipatakan situasi yang aman dan nyaman, salah satunya dengan menggelar razia miras,” ungkap Kapolsek.
Terpantau, puluhan botol miras tanpa ijin telah diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Miras tanpa ijin yang kami amankan dalam pelaksanaan Ops Cipkon malam ini yaitu 28 botol Cap Tikus dan 15 botol Valentine,” ucap Kapolsek.
BERITA TERPOPULER:
Baca: Mantan Raja Malaysia Sebut Bayi Lelaki yang Baru Lahir dari Ratu Kecantikan Rusia Bukan Anaknya
Baca: Usai Bercerai Dengan Song Joong Ki, Song Hye Kyo Buka-bukaan Soal Masa Depan, Takdir dan Fashion
Baca: Mengapa Kucing Jantan Belang Tiga Sangat Sulit Ditemukan? Ini Penjelasannya!