Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

PNS Ini Diberhentikan karena Tak Masuk Kantor Selama 1.392 Jam, Tiga Orang Langsung Turun Pangkat

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat,tidak atas permintaan sendiri.WP diberhentikan karena tak masuk kantor selama 1.392 Jam

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
NET
Ilustrasi PNS bolos (foto ini bukan foto orang yang dimaksud dalam berita). 

WP diketahui tidak masuk kantor dan tanpa keterangan selama 1.392 jam atau 58 hari lamanya.

PNS yang diberhentikan, bernisial WP bakal tidak menerima pensiun, karena tidak sesuai aturan.

Penerima pensiun minimal umur 50 tahun dan masa kerja lebih dari 20 tahun. (Ven).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Berikut ini adalah tingkat dan jenis hukuman disiplin untuk PNS:

 Pasal 7

(1).Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  • hukuman disiplin ringan
  • hukuman disiplin sedang
  • hukuman disiplin berat.

(2). Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a.

  • teguran lisan
  • teguran tertulis
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.

 (3). Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

  •  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
  • penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
  • penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

 (4). Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

  • penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
  • pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • pembebasan dari jabatan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  • pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Tribunmanado.co.id/Ind)

Tonton:

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved