Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Google Doodle Hari Ini Tampilkan Ilustrasi Anak, Ternyata untuk Peringati Hal Ini

Ilustrasi gambar anak itu ditampilkan pada laman depan atau Google Doodle. Yah, HAN 2019 diperingati di Indonesia pada Selasa (23/7/2019).

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/screenshot tampilan depan google
Google Doodle Hari Ini Tampilkan Ilustrasi Anak, Ternyata untuk Peringati Hal Ini 

Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain.

Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.

Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.

Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto.

Soeharto melihat bahwa anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa.

Sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).

Adapun kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

BERITA POPULER:

Baca: Seorang PNS Diberhentikan Gara-gara tak Masuk Kantor Selama 58 Hari

Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7

Baca: PROFIL LENGKAP Brigjen Polisi Roycke Harry Langie, Jenderal Asli Manado yang 4 Kali Jabat Kapolres

Sementara itu, untuk menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara.

Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.

Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.

Selanjutnya telah dibentuk juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI merupakan insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara.

KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan perlindungan anak.

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved