GOJEK
GOJEK Asuransikan Pengguna GO-CAR, Gandeng Jasa Raharja
Tegaskan komitmen keamanan jangka panjang, GOJEK gandeng Jasa Raharja untuk hadirkan perlindungan asuransi bagi pengguna GO-CAR
MoU ini juga merupakan salah satu solusi terhadap adanya pengaduan masyarakat kepada BPKN, yang kemudian kami berusaha fasilitasi.
"Dengan penandatanganan MoU hari ini, semoga kedepannya ada kepastian yang menjamin hak konsumen agar
transportasi online bisa semakin memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya BPKN, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mewakili konsumen Indonesia, juga merespons positif.
Dengan adanya MoU GOJEK dan Jasa Raharja ini, kata Tulus Abadi, terjadi sebuah lompatan yang sangat strategis
untuk perlindungan konsumen.
Adanya asuransi Jasa Raharja berarti pengakuan negara tentang jasa transportasi online yang saat ini memang sudah jadi fenomena baru.
Salah satu esensi dalam moda transportasi dalam perlindungan kepada konsumen, paparnya, adalah dengan memberikan asuransi.
Sehingga apabila terjadi sesuatu kepada konsumen, ada santunan yang memadai.
Tiga Pilar Inisiatif Keamanan GOJEK
Pada peresmian kerja sama dengan Jasa Raharja hari ini, Kevin Aluwi turut menekankan pilar-pilar inisiatif
keamanan yang dijalankan oleh GOJEK.
"Perlindungan asuransi adalah salah satu bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan GOJEK. Terdiri dari pencegahan, perlindunganm serta penanganan yang sigap dan responsif,” tuturnya.
Upaya pencegahan berfokus pada tindakan meminimalisir risiko yang dilakukan secara berkelanjutan.
Upaya pencegahan, dilakukan sejak proses yang paling awal, yaitu rekrutmen mitra.
Di mana GOJEK mewajibkan calon mitra driver untuk melengkapi dirinya dengan SKCK serta menerapkan syarat minimal usia dan kondisi kendaraan yang layak saat pertama kali mendaftar.