GOJEK
GOJEK Asuransikan Pengguna GO-CAR, Gandeng Jasa Raharja
Tegaskan komitmen keamanan jangka panjang, GOJEK gandeng Jasa Raharja untuk hadirkan perlindungan asuransi bagi pengguna GO-CAR
serta penggantian atas:
==biaya perawatan,
==biaya pemakaman,
==biaya P3K
==dan biaya ambulans.
Baca: Ahok Dipenjara Bukan karena Kriminal, Dibanjiri Tuduhan hingga Sebut Dirinya Cacat sesuai Fakta
Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7
Baca: Mantan Raja Malaysia Sebut Bayi Lelaki yang Baru Lahir dari Ratu Kecantikan Rusia Bukan Anaknya
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan dukungannya atas kerja sama ini.
"Apa yang dilakukan hari ini relevan dengan pemikiran pemerintah, bahwa semua kegiatan itu harus diupayakan mendapat safety yang baik," ujar Budi Karya.
Penandatangan kerja sama ini, kata Budi Karya, memberi kepastian dan menjadi bagian penting perlindungan konsumen.
"Saya mengapresiasi GOJEK dan Jasa Raharja yang mempunyai concern tentang hal ini,” ungkapnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet di kesempatan yang sama mengatakan, melalui kerja sama
tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online GO-CAR
mengalami risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan.
Di era transformasi yang serba digital saat ini, lanjutnya, Jasa Raharja bekerja sama dengan POLRI dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi.
Dalam sistem ini, masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time.
Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Adriansyah Parman mengapresiasi penandatanganan MoU antara Jasa Raharja dengan GOJEK pada hari ini.
Adriansyah mengungkapkan, kebijakan perlindungan konsumen oleh pemerintah hendaknya mendorong praktik bisnis yang baik.