Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

GOJEK

GOJEK Asuransikan Pengguna GO-CAR, Gandeng Jasa Raharja

Tegaskan komitmen keamanan jangka panjang, GOJEK gandeng Jasa Raharja untuk hadirkan perlindungan asuransi bagi pengguna GO-CAR

Editor: Sigit Sugiharto
Mulawarman
Dari kiri ke kanan: Kevin Aluwi (Co-Founder GOJEK), Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan), dan Budi Rahardjo Slamet (Direktur Utama Jasa Raharja). 

Press Release

Tegaskan komitmen keamanan jangka panjang, GOJEK gandeng Jasa Raharja untuk hadirkan perlindungan asuransi bagi pengguna GO-CAR

===Kerja sama ini menandai komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna, sesuai amanat Permenhub No. 118 Tahun 2018

===Kerja sama dengan Jasa Raharja dalam penyediaan perlindungan asuransi, merupakan bagian dari inisiatif keamanan GOJEK yang terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan serta penanganan yang sigap dan responsif.

Jakarta, 19 Juli 2019 - Sebagai super-app penyedia layanan ride-hailing pertama dan terbesar di Indonesia, GOJEK terus berupaya mengukuhkan posisinya sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia dalam bertransportasi.

Serangkaian inisiatif dijalankan sebagai bentuk komitmen, GOJEK menghadirkan layanan yang aman dan nyaman
bagi pengguna.

Melalui kerja sama dengan Jasa Raharja yang diumumkan hari ini, GOJEK menegaskan kembali komitmen keamanan jangka panjangnya.

Co-Founder GOJEK, Kevin Aluwi, dalam sambutannya pada acara hari ini mengatakan, kerja sama ini menjadi
komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.

Hal ini, katanya, sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, di mana keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama.

“Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam
memberikan perlindungan asuransi kecelakaan bagi mitra driver dan penumpang GO-CAR," ujar Kevin.

Lewat kerja sama ini, papar Kevin, sesuai aturan yang ditetapkan,

pengguna GO-CAR mendapat manfaat perlindungan atas risiko:

==kecelakaan, 

==meninggal dunia

==dan cacat tetap,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved