Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Bupati Talaud

Pelantikan E2L Menunggu Respon Mendagri dan Hasil Fatwa Mahkamah Agung

Pemprov meminta mendagri merespon surat Gubernur dan Menyampaikan juga ke MA agar bisa tidak dilakuan pelantikan, terkait masalah Pelantikan

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Pelantikan E2L Menunggu Respon Mendagri dan Hasil Fatwa Mahkamah Agung 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey belum melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud Terpilih Elly Lasut dan Mochtar Parapaga.

Alasannya masih adanya tafsir berbeda soal periodisasi jabatan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud yang didasari dua SK Kemendagri tahun 2014 dan tahun 2017.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan Gubernur ingin masalah ini tuntas dulu sebelum dilakukan pelantikan.

Penuntasan kasus ini, Gubernur meminta respon Mendagri dan meminta fatwa Mahkamah Agung.

"Pemprov meminta mendagri merespon surat Gubernur. Menyampaikan juga ke MA bisa tidak dilakuan pelantikan, terkait masalah ini. Tunggu dari Mendagri dan fatwah MA, supaya clear," kata dia di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Senin (22/7/2019).

Jika menyatakan Gubernur bisa melantik, maka Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Talaud akan dilantik.

Populer:

Ini Penyebab Pelantikan Elly Lasut Tertunda, Pendukung Protes dengan Melakukan Ini

Kalah di Awal Indonesia Open 2019, Sebelum Pulkam Pebulu Tangkis Tercantik di Dunia Berburu Batik

2 Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Ahok Tolak Berhubungan dengan Veronica Tan

Sebelumnya, SK pelantikan bupati/wabup Talaud Terpilih sudah diajukan sejak 28 Mei 2019.

Karena sudah berproses SK tersebut sudah ada, tapi persoalannya bukan SK tapi status hukum.

"Jika kemendagri dapat petunjuk untuk jemput SK, hari ini juga dijemput, besoknya pelantikan, " ungkap dia.

Lalu bagaimana duduk perkara tafsir periodisasi E2L sebagai Bupati?

Jemmy menjelaskan, Pemprov sudah memproses pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Itu diajukan ke Kemendagri 28 Mei 2019.

"Harapannya nanti SK dikeluarkan Kemendagri untuk pelantikan, " ujar dia.

Menanti proses itu, kemudian muncul fakta hukum baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya soal SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014 tanggal 24 Juni tentang pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati Talaud periode 2009-2014.

Elly Lasut sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009.

Elly kemudian maju lagi dan memenangi Pilkada Talaud 2008, kemudian dilantik 21 Juli 2009.

Belum menyelesaikan periode pemerintahannya, Elly sudah keburu menjalani hukuman penjara kasus korupsi.

Belakangan pemberhentian tetap Elly Lasut sebagai Bupati Talaud dikeluarkan Kemendagri (Gamawan Fauzi) 24 Juni 2019 lewat SK nomor 131.71-3200 tahun 2014

Sesuai SK Kemendagri E2L terhitung sudah dua periode.

Elly kembali maju lagi sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018. Belakangan muncul SK baru Mendagri merevisi SK Mendagri sebelumnya.

SK dimaksud yakni SK Mendagri nomor : 151.71-3241 tahun 2017 tanggal 2 Juni 2017 tentang berlaku surut pemberhentian Bupati Talaud Elly Lasut tertanggal 10 Agustus 2011

SK itu dibuat untuk perubahan sebelumnya SK nomor 131.71-3200 tahun 2014 yang pemberhentian E2L tanggal 24 Juni 2014.

"Terbitlah SK revisi tahun 2017 merubah SK 2014 tentang tanggal pemberhentian. SK ini dianggap Elly Lasut tidak dua periode," kata dia. (ryo)

Ikuti Juga Informasi Ini:

> Penyerahan Trofi Piala Afrika, Kapten Timnas Aljazair Enggan Jabat Tangan Perdana Menteri Mesir

> Kelelahan Setelah Syuting Bareng, Gempi Bersandar di Bahu Rafathar, Reaksi Rafathar Bikin Baper

> Perempuan Muda Ini Nekat Beli Mobil Bekas Seharga Rp 234,5 Juta dengan Uang Palsu Cetakan Printer

Subscribe Youtube Tribun Manado:

Selain cuaca panas ekstrem, beliau juga menyampaikan bahwa situasi saat ini banyak jemaah yang tersesat karena faktor usia yang sudah lanjut, banyak yang pulang dari masjid tidak lagi pakai sandal (alas khaki), karena lupa menaruhnya di mana, dan banyak yang kehilangan barang.

Kartiman mengimbau kepada para calon jemaah haji lansia agar ketika keluar harus didampingi oleh mahramnya dan jangan membawa barang berharga atau uang ke masjid. (fer)

Kabar Selebritis dan Tokoh:

> Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah

> Nunung Srimulat Berpeluang Tidak Dipenjara dan Hanya Direhabilitasi, Ini Pertimbangannya

> Resmi Bergabung Dengan Marvel Cinematic Universe, Angelina Jolie Perankan Thena di Film Eternals

Follow Instagram Tribun Manado:

Baca: Gugatan Foto Terlalu Cantik Anggota DPD Berlanjut, MK Akan Periksa Saksi Ahli

Baca: Ini yang Harus Disiapkan Calon Jemaah Haji Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi

Baca: Sebelum Jatuh ke Sungai Pesawat Cessna Menabrak Kabel Listrik, Satu Orang Berhasil Selamat

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved