Pelantikan Bupati Talaud
Pelantikan Bupati Talaud Terpilih E2L Ditunda, KPU : Tugas KPU Sudah Selesai
Pelantikan Bupati Talaud Terpilih oleh pemerintah, tak berkaitan lagi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Walaupun demikian pada saat proses penetapan calon waktu lalu masih sempat memperdebatkan status periodisasinya.
Memang di satu sisi ada yang mepersepsikan bisa disebut telah menjabat dua periode, namun di sisi lain ada pihak yang memahami belum cukup dua periode.
PKPU nomor 3 tahun 2017 mengatur syarat calon belum 2 periode.
Pihak yang menyebut periodisasi Elly telah dua periode berpandangan, pertama zaat diberhentikan sementara pada 27 Agustus 2010, sejak saat Elly tidak digantikan dengan pejabat definitif sampai 2014 di mana berakhirnya periode jabatan
Berita Terkait:
> Pelantikan Bupati Terpilih Talaud Elly Lasut Tertunda, Gubernur Olly Tegaskan Ini
> E2L Minta Pendukung Tenang, Ratusan Warga Pertanyakan Kepastian Pelantikan Bupati Talaud
> Gubernur Olly Dondokambey Belum Terima SK Pelantikan Bupati Talaud E2L, Sekda Ditunjuk Plh Bupati
Wakil beliau yaitu Pak Constan Ganggali hanya diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt), dan tid4k pernah dilantik sebagai pejabat definitif sebagaimana di daerah lain.
Padahal kejadian yan sama di Kota Fomohon pada waktu itu, Jeferson Rumayar Wali Kota terpilih diputus dengan putusan tetap, Wakilnya Jimmy Eman langsung dilantik sebagai pejabat definitif menggantikan Jeferson Rumayar .
Tidak diangkatnya pejabat definitif, secara otomatis pejabat yang hanya diberhentikan sementara bisa diinterpretasi masih terhitung, atau berjalannya masa periodisasinya.
Kedua, di SK nomor 131.71-626 tahun 2010 hanya disebut pemberhentian sementara, bukan diberhentikan secara permanen.
Ketiga Di SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014 ada kalimat yang menuliskan "Sdr Elly lasut diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Kepulauan talaud masa jabatan 2009-2014, ini terhitung periode ke 2 sebagai Bupati.
Ke empat, di SK 131.71-3241 menyebutkan ternyata surat gubernur (masa Gubernur SH Sarundajang) tentang usul pemberhentian nanti di kirim ke Mendagri pada 11 Juni 2014.
Artinya Elly terhitung menjabat sampai 2014 atau sudah dua periode
Namun demikian keluar lagi SK Mendagri nomor 131 tahun 2017 yang dengan membatalkan SK terdahulu yang menyebutkan bahwa pemberhentian Elly sebagai bupati terhitung berlaku surut sejak tgl 10 Agustus 2011.
Jika mengikuti SK terbaru berarti Elly betul belim terhitung dua periode, sehingga memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai calon kepala daerah.
Jika SK Mendagri 131 telah secara sah telah mengklarifikasi status periodisasi Pak Elly, maka wajib bagi KPU utk meloloskannya.