Kabar Seleb
Nunung Srimulat Berpeluang Tidak Dipenjara dan Hanya Direhabilitasi, Ini Pertimbangannya
Nunung alias Tri Retno Prayudati ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro bersama suaminya tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nunung alias Tri Retno Prayudati ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro bersama suaminya tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Nunung adalah seorang artis dan komedian, ia sering tampil di layar kaca.
Nunung dan suaminya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) dini hari 13.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0.36 gram.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga melakukan tes urine dan hasilnya, Nunung beserta suami positif menggunakan narkoba.
Pada kasus ini Nunung dan suaminya akan ditahan atau direhabilitasi?
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar angkat bicara soal kasus Nunung.
Menurut Anang, Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan.
Berita Terpopuler: 2 Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Ahok Tolak Berhubungan dengan Veronica Tan
Berita Terpopuler: Jepang Raih 2 Gelar, Marcus/Kevin Dapat Pujian dari Pelatih Ganda Putra China
Berita Terpopuler: Ahok Berselingkuh dengan Puput saat Jadi Suami Veronica Tan, Benarkah Gosip Itu? Ini Kata BTP
Namun dalam proses tersebut, Anang Menilai Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar.
"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang dalam keterangannya
Dia menjelaskan, perbedaan pokok penyalah guna dan pengedar dalam Undang-Undang ada pada kegunaan kepemilikan narkotika.
Jika untuk mendapatkan keuntungan, maka menurut Anang Iskandar tergolong pengedar.
"Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalah guna dikenakan pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan pasal 112," katanya.
Menurut Anang, penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkam tujuan pasal 4 UU Narkotika.
"Itu sebabnya penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika bersifat rehabilitatif. Maka selama proses pidana terhadap perkara penyalahguna menjadi kewajiban penegak hukum untuk menempatkan penyalahguna di lembaga rehabilitasi," ucap Anang.
Barang Bukti 0,36 Gram Ditahan atau Direhabilitasi?
Pengguna narkoba yang ditangkap dengan barang bukti kurang dari 1 gram akan menjalani rehabilitasi.
Menurut Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, pengguna menjalani proses assessment sebelum terlebih dahulu baru dipastikan direhab.
Eko menyatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memutuskan rehabilitasi karena khawatir para pengedar akan mengklaim diri mereka sebagai pemakai.
Aturan tentang pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014.
Dalam pasal tersebut dijelasakan pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
Berita Politik Tribun Manado:
Baca: Presiden Jokowi Beberkan Hal Ini Saat Ditanya Potensi Keluarganya Terjun Ke Dunia Politik Praktis
Baca: Ditolak PKB Masuk Koalisi, Waketum PAN Sebut Pembentukan Kabinet Hak Presiden
Baca: Follower Akun Prabowo di Twitter Mengalami Penurunan, Penyebabnya Karena Ini
Berita Populer: Tips Setelah Makan Daging dan Cara Turunkan Kolesterol, Asam Urat dan Darah Tinggi
Berita Populer: Angelina Jolie Disebut Akan Bergabung Dengan Keluarga Superhero Marvel, Main di Film Ini
Berita Populer: 6 Kali Juara Liga Champions, Liverpool Update Lirik Lagu
Waktu Diputuskannya Rehabilitasi
Putusan hakim yang menentukan apakah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika
Komedian Tarzan Ingin Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sahabat Nunung yaitu Komedian Srimulat Toto Muryadi atau yang akrab dikenal Tarzan membeberkan sosoknya.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Minggu (21/7/2019), Tarzan lantas membeberkan sosok Nunung dahulu yang ia ketahui.
Diketahui Nunung terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan terjerat bersama sang suami, July Jan Sambiran (JJ) alias Iyan Sambiran di rumahnya yang bertempat di jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Dalam interogasi yang sudah dilakukan Sitresnarkoba Polda Metro Jaya, Nunung Srimulat mengaku telah menggunakan narkoba selama 20 tahun yang berarti sekitar tahun 1998.
"Saya malah enggak dengar kalau 98, perasaan itu saya enggak dengar, Nunung itu minum juga enggak," ujar Tarzan.
"Jujur saja waktu itu kalau kita ketemu itu masih minum wine, ada teman-teman itu," ungkapnya.
Ia menilai Nunung merupakan sosok yang ceria.
"Itu ya biasanya saja, ceria," paparnya.
Ditanya adakah cerita atau curhatan Nunung kepada dirinya, Tarzan mengaku kini jarang bertemu.
"Enggak ada, tahun-tahun ini kan dia itu tiap hari ada kegiatan, jadi memang jarang ketemu. Ya itu ketemunya hanya WhatsApp, kalau mau telepon saya WhatsApp dulu," sebutnya.
Sedangkan ia juga tak begitu mengenal sosok suami Nunung yang merangkap sebagai asisten.
"Saya sama suaminya kenal, tapi bergaul jarang sekali jadi kalau nganter Nunung baru kita ketemu jadi say hello saja. Akrab sekali enggak."
"Saya kira dia pendiam, wong kalau namanya manejer kalau ada kegiatan show kan kadang-kadang suaminya enggak ikut kok," pungkasnya.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Trending di YouTube Indonesia, Berikut Lirik Lagu dan Link Download Lagu Kids Rich Brian
Baca: Geram Pablo Benua Bakal Lakukan Upaya Mediasi, Hotman Paris: Jangan Dong! Kemarin Kita Diejek Habis
Baca: Jadi Sorotan, Mantan Istri Tommy Kurniawan Gelar Perayaan Sangeet Night Jelang Pernikahan
Sedangkan Tarzan pernah menuturkan ingin mengibarkan bendera setengah tiang karena Nunung tertangkap.
Hal ini sebagai bentuk keprihatinan dirinya.
"Ini keprihatinan saya kalau orang sudah cap Srimulat orangnya pakai narkoba, orangnya narkotik semua, pengguna semua lha ini kesedihannya seperti itu, padahal enggak seperti itu, ini kan individunya, kan manusianya," papar Tarzan.
"Kasihan yang bersih-bersih itu, padahal kan sekarang sudah bersih semua, jadi cara membersihkan diri ada yang ikut Geranat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) ada yang itu GPAN (Gerakan Peduli Anti Narkoba), ini berarti ingin berjuang untuk bangsa ini," pungkasnya.
Nunung Srimulat Positif Konsumsi Narkoba, Begini Nasibnya di INI Talkshow
Pemimpin Redaksi merangkap Vice President PR and Corsec NET TV Dede Apriadi mengatakan, saat ini pihaknya memberikan kesempatan kepada Nunung untuk fokus menghadapi proses hukum.
"Bukan diistirahatkan menurut saya, kita menghormati proses hukum saja.
Pasti harus menjalani proses kan, dari proses pemeriksaan, penyelidikan dulu pasti sekarang kan," kata Dede saat dihubungi wartawan, Jumat (19/7/2019).
Ia mengatakan, Nunung yang tengah bermasalah tentu tak bisa mengikuti proses syuting "Ini Talkshow" bersama Sule dan Andre Taulany.
"Selama dia menjalani proses hukum itu tentu dia tidak bisa diganggu untuk syuting kan.
Polisi juga enggak mungkin ngasih. Jadi kita ikuti proses hukum kepolisian saja," ujarnya.
Selain itu, Nunung juga sudah tidak mengikuti proses syuting program "Ini Talkshow" mulai edisi Jumat malam.
"Sejak tadi sudah tidak ikut Ini Talkshow, karena siang sudah ditangkap. Tadi kan sudah enggak," kata Dede.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/komedian-nunung-ditangkap-terkait-penggunaan-narkoba-jenis-sabu-234.jpg)