Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Sulut

LBH Manado Tolak Perkebunan Kelapa Sawit Masuk ke Sulut

Satryano Pangkey, Community Organizer LBH Manado mengatakan, pihaknya menolak hadirnya sawit di Sulut.

Tayang:
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
suasana di lokasi kelapa sawit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis LBH Manado menolak hadirnya perkebunan sawit di Sulawesi Utara (Sulut).

Satryano Pangkey, Community Organizer LBH Manado mengatakan, pihaknya menolak hadirnya sawit di Sulut.

"Kalau LBH untuk saat ini, mendesak agar aparat kepolisian yang berjaga di perkebunan sawit untuk mundur dari lahan garapan petani penggarap," bebernya, kepada Tribunmanado.co.id, Senin (22/7/2019).

Ia mengatakan menerima pengaduan dari petani di Desa Lolak, Lolak Tambulango, Lalow, Padang dan Desa Lolak II, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow perihal keberadaan personel bersenjata Brimob Polres Kotamobagu di lahan penggarapan padi dan jagung warga di tanah milik Negara.

"Dari keterangan warga, sejak tahun 2015 warga petani penggarap di enam desa tersebut mendapat intimidasi, dan ancaman kriminalisasi, bahkan bentuk-bentuk kekerasan itu masih dialami warga sampai hari ini, saat warga mau masuk dilahan garapan untuk bercocok tanam," bebernya.

Ia menambahkan,tanah tersebut merupakan tanah negara dan merupakan bekas HGU PT Mongondow Indah dengan komoditi kelapa dalam.

"Sejak tahun 1954 masyarakat lolak telah menggarap tanah ini dengan menanam palawija di sela-sela tanaman kelapa atas pengetahuan dan izin dari pemerintah. Akan tetapi tahun 2015 tiba-tiba PT Anugerah Sulawesi Indah (PT. ASI) mengaku mengantongi izin usaha perkebunan dan HGU untuk komoditi kalapa sawit di wilayah bekas konsesi PT Mongondow Indah," jelasnya.

Ia mengaku, bahwa masyarakat tidak pernah diberitahukan akan rencana pemberian HGU pada PT ASI dan telah meminta perusahaan menunjukan bukti-bukti izin maupun peta HGU akan tetapi tidak pernah bisa ditunjukan.

"Dalam situasi tersebut personel kepolisian dari Brimob Resor Kotamobagu masuk ke lokasi mengusir masyarakat dan mengawal proses pengambilalihan penguasaan lahan oleh perusahaan," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan polisi tanpa menunjukan surat tugas mengawal aktivitas perusahaan melakukan penanaman sawit atas perintah PT ASI di atas lahan garapan warga dan melarang aktivitas warga.

Padahal sedang terdapat sengketa dengan petani telah membuat petani penggarap merasa terancam dan terintimidasi.

"Bahkan lebih dari itu, dari informasi yang didapat, sejak PT ASI mulai melakukan aktivitas penanaman sawit, sudah ada sekitar belasan warga petani penggarap yang ditersangkakan oleh Perusahaan dengan alasan yang tidak jelas.

Warga kemudian dibuat bungkam dengan ancaman kriminalisasi saat warga menuntut hak-haknya untuk menggarap tanah.

Selain itu pertanian yang sebelumnya sudah ditanami warga, seperti, padi ladang, padi sawa, dan jagung ditebang oleh perusahaan dengan menggunakan pengawalan bersenjata personel kepolisian Brimob Resor Kotamobagu," bebernya.

Ia menambahkan, dalam pasal 4 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa, Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri dalam negara yang meliputi terpeliharannya keamanan dan ketertipan masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinannya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Nah berdasarkan hal-hal tersebut, YLBHI-LBH Manado mengecam tindakan polisi ditengah konflik masyarakat dengan perusahaan melakukan pembackingan terhadap aktivitas perusahaan," jelasnya. (ana)

Berikut Tuntutan dan  tindakan YLBHI-LBH terkait kelapa sawit yang masuk di Sulut.

1. Mengecam tindakan Polisi yang ditengah konflik masyarakat dengan perusahaan melakukan pembackingan terhadap aktivitas perusahaan;

2. Meminta Kapolda memerintahkan personel-personel BRIMOB Resor Kotamobagu mundur dari Lahan Garapan warga yang ada di Desa Lolak, Lolak Tombulango,Lalow, padang, dan Lolak II, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow dan menghentikan praktik-praktik pembackingan;

3. Meminta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan terhadap personil-personil yang terlibat dan menelusuri apakah keberadaan personil di lokasi dilakukan oleh Institusi kepolisian secara resmi atau illegal. Jika dilakukan secara resmi maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukum atas perbuatan tersebut;

4. Meminta penjelasan sumber dana pengawalan dan penanaman sawit yang dilakukan BRIMOB Resor Kotamobagu di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.

Baca: Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah

Baca: Ahok Berselingkuh dengan Puput saat Jadi Suami Veronica Tan, Benarkah Gosip Itu? Ini Kata BTP

Baca: Perempuan Muda Ini Nekat Beli Mobil Bekas Seharga Rp 234,5 Juta dengan Uang Palsu Cetakan Printer

Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp:

Klik Tautan Ini untuk mendaftar >>> https://bit.ly/2L4V6kr

Follow akun instagram Tribun Manado:

Baca: Ahok Dicecar Pertanyaan Jika Ditawari Jadi Menteri Jokowi, Ini Jawaban yang Bikin Hadirin Penasaran

Baca: Dipengaruhi Miras, Wanita 21 Tahun Disetubuhi di Tempat Ibadah, Kepergok Warga Dini Hari

Baca: Mengapa Kucing Jantan Belang Tiga Sangat Sulit Ditemukan? Ini Penjelasannya!

Like Facebook Tribun Manado:

Baca: Zodiak Cinta Hari Ini, Minggu 21 Juli 2019: Taurus Sedang Romantis, Aries Jangan Biarkan Dia Lari

Baca: Kelelahan Setelah Syuting Bareng, Gempi Bersandar di Bahu Rafathar, Reaksi Rafathar Bikin Baper

  

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved