Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Garuda Indonesia

Saham Garuda Indonesia Anjlok saat Diterpa Problem Menu Makanan, Begini Lanjutan Konfliknya

Dilihat pada perdagangan pasar sesi II, Rabu (17/7/2019) pukul 15.00 WIB, harga saham Garuda Indonesia menurun pada angka Rp 412 per lembar saham.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
surya
garuda indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan kode saham GIAA, seiring waktu berjalan tengah mengalami penurunan di zona merah. 

Melansir dari Kompas.com, Dilihat pada perdagangan pasar sesi II, Rabu (17/7/2019) pukul 15.00 WIB, harga saham Garuda Indonesia menurun pada angka Rp 412 per lembar saham.

Capaian Penurunannya 2,37 persen atau 10 poin.

Harga saham Garuda Indonesia mencapai Rp 422 perlembar pada penutupan perdagangan di hari sebelumnya

Sementara, rata-rata hari ini berkisar Rp 410-424 untuk harga saham perseroan.

Adapula volume dagang saham Garuda Indonesia hari ini sebesar 10,34 juta dengan frekuensi transaksi sebanyak 1.586 kali. 

Dalam beberapa hari belakangan, Garuda Indonesia tengah diguncang polemik.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Hal ini bermula dari unggahan Youtuber Rius Vernandes di akun Instagramnya, @rius.vernandes, ia mengunggah Instastory tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.

Ia juga mengunggah video di akun Youtube-nya.

Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang Ia unggah di Instagram pribadinya.  

Rius pun mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine alias anggur putih dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.   

Beberapa hari berselang, pada Selasa (16/7/2019), Rius kembali mengunggah foto di Instagramnya.

Kali ini ia menunjukkan foto dua amplop berisi surat panggilan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta.  

Ternyata, Rius dan kekasihnya, Elwiyana Monica yang juga ada di videonya itu, dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik.

Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.  
 
Pada hari yang sama, Garuda Indonesia mengeluarkan pengumuman resmi berupa imbauan untuk tidak mengambil foto dan video di dalam pesawat.   

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved