Senjata Tajam
Polantas Tangkap Sopir Mikrolet Karena Ditemukan Benda Berbahaya, Ini Pengakuan RS
Tak hanya untuk mengatur jalannya lalu lintas di jalan raya, seorang Polisi Lalu Lintas atau disingkat Polantas pun bisa menangkap orang. Terjadi kem
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Handhika Dawangi
"Masih dalam pemeriksaan penyidik. Barang bukti ada, dan masih sementara proses penyidik," kata mantan Kasat Reskrim Polres Tomohon ini. (Juf)
Tindak Tegas Yang Membawa Sajam
Apakah mau masuk penjara dan apakah mau mati karena membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan menggunakan sejata tajam (sajam)??" pertanyaan inilah dialamatkan kepada generasi muda mulai dari remaja hingga pemuda diseluruh penjuru provinsi Sulawesi Utara, dari Polisi.
Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan atensi terhadap kasus kriminal penganiayaan, menggunakan senjata tajam (tajam) dengan pelaku anak-anak remaja berusia belasan tahun.
Kapolda Sulut Irjen Pol Dr R Sigid Tri Hardjanto mengatakan, ini termasuk kasus yang mempunyai tingkat kejadian yang cukup sering di Sulut. Dilihat secara data, kasus penganiayaan menggunakan sajam maupun tidak hampir setiap hari terjadi dengan itensitasi 2 sampai 5 kasus per hari.
Dijelaskannya dari evaluasi terhadap kondisinya, tren anak-anak muda di Sulut suka bergaul dan berkumpul dari sini mereka minum minuman keras (miras). Dalam kondisi itu terjadi percakapan, hingga muncul bahasa untuk mempertahankan diri yang menjadi tren.
"Nah, kecerendungan dalam kondisi itu mereka sudah bawa sajam. Kondisi ini cukup memprihatinkan, seakan sudah jadi budaya anak muda membawa sajam," kata Kapolda melalui Kombes Pol Ibrahim Tompo Kabid Humas Polda Sulut, Rabu (22/1/2019).
Akibatnya rentan setiap kejadian dari kelompok anak muda yang berkumpul lalu minum, terjadi pertenggakaran hingga muncul terjadi penganiayan yang berujung meninggal atau luka berat.
Kasus seperti ini memprihatinkan dan Kapolda Sulut sudah memberikan atensi. Dalam breafing kepada seluruh Kapolres dan satuan wilayah untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat.
Seperti patroli secara sistimatis, rutin dan insidentil. Patroli dengan bentuk sepeda motor dan kendaraan oleh satuan Sabhara sekarang Samapta dari tingkat Polda, Polres dan polsek-polsek dengan menyasar dan pengecekan ke tempat penjualan miras.
Kemudian patroli 'sambar' patroli dialogis, ketika melihat kerumumanan anak-anak muda akan disambangi dan dicek patroli apa yang mereka lakukan. Jika ditemukan potensi atau kerawanan-kerawanan langsung disikapi, diskresi petugas patroli digunakan mengambil inisiatif apakah membawa ke kantor untuk pembinaan atau dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah bila membawa sajam, langsung di proses. Mekanisme bila di bawah umur diberlakukan undang-undang perlindungan anak, panggil orang tua untuk pembinaan hingga pantau. Apabila sudah perkelahian hingga ada korban nyawa akan diproses hukum dengan koordinasi dengan Bapas," tegasnya.
Pihaknya mewarning akan menangkap dan memproses masyarakat baik pemuda, remaja orang dewasa yang kedapatan membawa sajam sesuai dengan undang-undang darutat nomor 12 tahun 1951.
Dijelaskannya secara umum, masalah kamtibmas yang terjadi dengan tren miras tidak semata tanggung jawab kepolisian melainkan kondisi lingkungan dan keluarga memiliki peran. Sampai orang-orang yang dituakan bisa menjadi mentor untuk anak-anak, kemudian dari sisi pemerintah bisa buat langkah strategis melakukan pembinaan struktur sosial.
Pembinaan struktur sosial seperti berkoordinasi secara itens dengan berbagai stekholder pemerintahan, dunia pendidikan, RTRW, tokoh dan organisasi kepemudaan, kemasyarakatan dan agama bagus dilibatkan dalam pembinaan anak-anak remaja dan pemuda.
"Polisi sifatnya preventif atau pencegahan dan represif jika sudah terjadi permasalahan. Kasus-kasus yang sudah ditangani jajaran sudah banyak bahkan sampai di pengadilan," tandasnya. (crz)