Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Bentuk Komando Operasi Khusus, Gabungan Dari darat, Laut dan Udara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019

Editor:
Istimewa
Ilustrasi: Prajurit Tentara Nasional Indonesia 

9. Polisi Militer TNI;

10. Badan Perbekalan TNI;

11. Pusat Pembinaan Mental TNI;

12. Pusat Keuangan TNI;

13. Pusat Sejarah TNI;

14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;

15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;

16. Pusat Pengkajian Strategi TNI;

17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;

18.Pusat Kerja sama Internasional TNI;

19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI;

20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;

23. Satuan Siber TNI; dan

34. Komando Operasi Khusus TNI.

e. Komando Utama Operasi TNI: 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut Militer; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved