Berita di Minahasa
Kronologi Rafli Tangkudung Bunuh Abdul Wahid, Gara-gara Senggolan di Acara Disko Pernikahan
Kronologi penikaman yang dilakukan Tersangka Rafli Tangkudung (24) terhadap Abdul Wahid alias Memes (32) diungkap kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi penikaman yang dilakukan tersangka Rafli Tangkudung (24) terhadap Abdul Wahid alias Memes (32) diungkap kepolisian.
“Pelaku berhasil ditangkap tidak lama kemudian, sekitar pukul 07.00 Wita kemudian,” ujar Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, pada Kamis (18/07/2019).
Kompol Yuriko mengungkapkan motif tersangka Rafli menikam korban sakit hati.
“Modus tersangka membunuh korban hingga saat ini karena sakit hati, hal itu disebabkan ada saling bersenggolan badan dengan korban,” ujar Kompol Yuriko.
Dia mengungkapkan tersangka yang kala itu berada di acara tersebut sedang dalam pengaruh miras.
"Kini tersangka dikenai pasal 338 subsider 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Tersangka Rafli merupakan warga Amogena sedangkan korban Abdul adalah warga Desa Waleure.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Waleure Jaga IV Senin (15/07) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kronologi kejadian
Tersangka Rafli yang juga residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2018 lalu.
Pada beberapa jam sebelum penikaman, Tersangka Rafli menghadiri pesta pernikahan di desanya.
Saat sedang acara disko, tersangka Rafli dan korban terjadi saling sikut hingga berujung ke adu mulut.
Karena merasa sakit hati, sekitar 15 menit kemudian tersangka Rafli berjalan menuju ke arah korban yang sedang duduk.
Tersangka Rafli langsung mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan menghujamkan ke tubuh korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
"Dari korban didapati barang bukti berupa sebilah pisau badik dan kaos yang sudah berlumuran darah," tandas Kabag Ops.
Baca: Begini Ekspresi Pebulutangkis Tercantik di Dunia usai Menderita Kekalahan
Baca: Selama 27 Tahun Hidup dan Menyendiri di Hutan, Pria Ini Ngaku Sudah 1.000 Kali Lakukan Ini
Baca: Breaking News - Pasutri di Bolsel Hanyut Terseret Arus Sungai, 1 Korban Ditemukan Tak Bernyawa
Baca: Curhat Wali Kota Tangerang soal Menkumham Yassona Laoly
Baca: Hasil Undian Kualifikasi Piala Dunia 2022: Indonesia di Grup Neraka
Baca: Jokowi Kans Pertahankan 9 Menteri Ini di Kabinet Selanjutnya, Ini Sosoknya
Baca: VIRAL, Sindir Imbauan Garuda Indonesia, Kaesang Pangarep Pasang Foto dengan Jokowi di Pesawat
Baca: Keluarkan Vlog Baru, Ahok Sebut Namanya Lebih Ngetop Saat di Penjara: Betul Gak?
Baca: 4 Oknum Polisi dan Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Mau 86 Kasus Narkoba
Sebelumnya, Polsek Langowan mendapatkan telepon dari pihak RS Budi Setia Langowan bahwa di RS telah datang lelaki dalam keadaan luka tikam yang diantar oleh beberapa rekannya.
Setelah mengecek korban di RS Budi Setia, Polisi pun mengetahui identitas korban yakni Abdul Wahid alias Memes (32) warga Desa Amongena Dua, Kecamatan Langowan Timur.
Korban mengalami tiga luka tikaman dua mengenah di bagian dada dan satu di bagian tangan kiri.
Setelah mengecek korban, polisi mencari saksi dan mendapatkan informasi bahwa korban telah dianiaya oleh tersangka tersangka Rafli.
Polisi mencari tersangka Rafli di rumah orang tuanya dan setelah ditanyakan ternyata belum pulang ke rumah.
Timsus bergerak mencari tersangka di rumah temannya.
timsus kembali ke rumah tersangka Rafli dan membujuk orangtuanya agar tersangka menyerahkan diri.
Beberapa jam orangtua tersangka Rafli menelpon melalui bahwa anaknya berada di Wilayah Tompaso .
Tersangka Rafli meminta Timsus untuk menjemputnya di rumah saudaranya di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso.
Tersangka tidak melakukan perlawanan dan diserahkan langsung oleh orangtuanya
"Pelaku RT diamankan beserta barang bukti sebilah pisau badik. Selanjutnya kami mengintrogasi pelaku dan dari pelaku diketahui bahwa korban dengan pelaku sebelumnya sempat bersenggolan di waktu berdansa di acara pesta dan disitulah pelaku mengambil pisau badik di pinggang badannya dan langsung menusuk korban," ujar Wakapolsek Langowan Ipda T. Mandak.