Berita di Minahasa
Kronologi Rafli Tangkudung Bunuh Abdul Wahid, Gara-gara Senggolan di Acara Disko Pernikahan
Kronologi penikaman yang dilakukan Tersangka Rafli Tangkudung (24) terhadap Abdul Wahid alias Memes (32) diungkap kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi penikaman yang dilakukan tersangka Rafli Tangkudung (24) terhadap Abdul Wahid alias Memes (32) diungkap kepolisian.
“Pelaku berhasil ditangkap tidak lama kemudian, sekitar pukul 07.00 Wita kemudian,” ujar Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, pada Kamis (18/07/2019).
Kompol Yuriko mengungkapkan motif tersangka Rafli menikam korban sakit hati.
“Modus tersangka membunuh korban hingga saat ini karena sakit hati, hal itu disebabkan ada saling bersenggolan badan dengan korban,” ujar Kompol Yuriko.
Dia mengungkapkan tersangka yang kala itu berada di acara tersebut sedang dalam pengaruh miras.
"Kini tersangka dikenai pasal 338 subsider 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Tersangka Rafli merupakan warga Amogena sedangkan korban Abdul adalah warga Desa Waleure.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Waleure Jaga IV Senin (15/07) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kronologi kejadian
Tersangka Rafli yang juga residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2018 lalu.
Peristiwa pembunuhan di Minahasa
tersangka Rafli Tangkudung (24) terhadap Abdul Wah
Kronologi penikaman yang dilakukan tersangka Rafli
Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda
manado.tribunnews.com
tribunmanado.co.id
Bupati Minahasa Roy Roring Serahkan Bantuan ke Korban Bencana |
![]() |
---|
Bupati Minahasa Royke Roring Jadi Saksi Babtisan Anak di GMIM Efata Tompaso |
![]() |
---|
Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Langowan, Banyak Warga tak Pakai Masker |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Tondano Antusias Kerja Bakti di Lapangan Manguni Sasaran |
![]() |
---|
Nelayan Desa Bukit Tinggi Dapat Bantuan Perahu Viber dari Pemkab Minahasa |
![]() |
---|