Berita Terkini
Partai Gerindra Digugat 14 Caleg di Pengadilan, Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Masuk Daftar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Selatan ( Jaksel) telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019 dan akan dilanjutkan Rabu ini.
Sebuah sengketa perdata calon anggota legislatif ( caleg) terhadap partai diajukan 14 caleg Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur, sebanyak 14 caleg Gerindra mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Baca: Gaya Hidup Mewah Mantan PM Malaysia, Sehari Habiskan Rp 11 Miliar untuk Beli Perhiasan
Baca: VIRAL! Bak Bintang K-Pop, Kambing Ganteng Ini Punya Jambul dan Rambut Menawan juga Pandai Berpose
Baca: Petugas KPK Temukan Uang Miliaran Berserakan di Rumah Dinas Gubernur
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) ini dengan agenda pembacaan replik.
Berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
Baca: Selebgram Muda Berakhir Tragis, Ditusuk Kekasihnya, Jenazahnnya Diunggah di Medsos
Baca: Tamu Berhamburan Keluar Saat Gempa 5,8 SR Guncang Bali, Operasional Hotel Tak Terganggu
Baca: Ketua Golkar Boltim Nyatakan Maju di Pilkada 2020, Tak Mau Jadi Wakil Bupati
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad