Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indonesia Lawyers Club

Komisi Pemberantasan Korupsi Kalah di Mahkamah Agung, Talkshow ILC TV One Tadi Malam

Seru. Talkshow ILC TV One tadi malam membahas sejarah 'buruk' tercipta di jejak rekam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pertama kalinya KPK

youtube.com/indonesialaywersclub
ILC TV One tadi malam untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung terdakwa korupsi divonis bebas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seru. Talkshow ILC TV One tadi malam membahas sejarah 'buruk' tercipta di jejak rekam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung, Tersangka Korupsi BLBI dinyatakan Bebas.

Ini menjadi kali pertama seorang terdakwa KPK divonis bebas di Mahkamah Agung.

Apakah putusan Mahkamah Agung ini membuat KPK bakal turun pamornya?

Presiden ILC TV One Karni Ilyas memandu ILC TV One dengna menghadirkan narasumber berkompeten dan berimbang.

Baca: Perbandingan 4 HP Samsung Galaxy A80, Vivo S1, Realme X dan Xiaomi Black Shark, Pilih yang Mana?

Baca: PSK Online Naik Kelas, Cari Hotel Berbintang Layani Pelanggan, Tarifnya Segini dan Bisa Ditawar

Baca: Selain Membangunkan Orang, Pohon Pun Dipukul Saat Gerhana Bulan Sebagian, Sudah Menjadi Tradisi

Baca: Pramugari Dipaksa Layani Bos, Kalau Mau Terbang Harus Main dengan Direksi Maskapai

Baca: Terbukti Bersalah Miliki Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Jubir KPK Febri Diansyah dapat kesempatan menjelaskan latar belakang kasus ini hingga KPK menetapkan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka hingga terdakwa.

Kemudian giliran Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung, Hasbullah, memberi argumentasinya.

"Pertama-tama kami memberi apresiasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas ini. Sejak awal kami meyakini No Case, tidak ada kasus pidana dalam kasus ini," kata Hasbullah mengawali pemaparannya.

Baca: Sejoli PNS yang Bukan Suami Bikin Video Panas, Hasil Pemeriksaan Temukan Banyak Fakta, Apa Saja?

Baca: Reaksi Steve Emmanuel Ketika Mendengar Vonis Hakim 9 Tahun Penjara

Baca: Penyebab Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Ini Menurut Pakar

Baca: Partai Gerindra Digugat 14 Caleg di Pengadilan, Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Masuk Daftar

Baca: Terbukti Bersalah Miliki Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Jubir KPK Febri Diansyah tampak mulai mencatat saat Hasbullah berkomentar.

Simak video selengkapnya:

Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam amar putusannya, MA menilai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dengan demikian, Syafrudin bebas dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tipikor pada PN Jakpus. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya," kata Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin Temenggung terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin Temenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.(Tribun-timur.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul ILC TV One Tadi Malam, Untuk Pertama Kalinya KPK Kalah di Mahkamah Agung Tersangka Korupsi Bebas

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved