Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Bukan Pemilik Kokain 92,04 Gram, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Sebenarnya

Pemilik kokain seberat 92,04 gram, barang bukti persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Steve Emmanuel belum terungkap

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilik kokain seberat 92,04 gram yang menjadi barang bukti persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Steve Emmanuel rupanya tidak terungkap dalam persidangan.

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, meminta kliennya mengungkap sosok pemilik barang tersebut.

Firman mengatakan bahwa Steve sesungguhnya mengetahui pemilik barang haram yang telah membuat Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Selasa (16/7/2019).

"Saatnya Steve harus memastikan pemilik barang 92,04 gram itu siapa," ucap Firman usai mendampingi kliennya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).

"Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini," ujarnya lagi.

Firman mengatakan bahwa suara Steve dalam mengungkap pemilik sebenarnya kokain 92,04 gram itu sangat membantu dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Kata Firman, hal itu bisa menjadi bukti penting dalam menanggapi putusan majelis hakim yang mungkin berujung pada pengurangan masa tahanan Steve.

Baca: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Baca: Reaksi Steve Emmanuel Ketika Mendengar Vonis Hakim 9 Tahun Penjara

"Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?" ucap Firman.

"Misalnya pemiliknya si A dan A mengaku dan itu langsung masuk untuk memori PK (Peninjauan Kembali) sehingga Steve bisa langsung direhabilitasi," sambungnya.

Berkait sikap bungkam Steve selama ini, Firman memakluminya lantaran ia tahu Steve tak ingin menzalimi orang lain.

"Dia orangnya enggak mau menzalimi. Ini yang saya bilang, dia aneh, tapi nyata," ujar Firman.

Baca: Terbukti Bersalah Miliki Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Baca: Sarankan tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Langkah yang Lebih Efektif

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved