Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2019

UPDATE CPNS 2019: KABAR BURUK, Laporan BKN Ada Daerah yang Tidak Bisa Gelar Penerimaan, Dimana?

Daerah yang tidak mengunggah kebutuhan CPNS 2019 di e-formasi BKN.go.id dianggap tidak melaksanakan CPNS 2019. Cek di sini!

Editor: Frandi Piring
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2019. 

Beberapa waktu lalu, MenpanRB Syafruddin juga sudah membocorkan jadwal pendaftaran PPPK 2019 dan CPNS 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Syafruddin menyebut rekrutmen PPPK 2019 akan digelar pada pertengahan Agustus 2019.

Sementara proses seleksi CPNS 2019 akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019.

Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.

Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.

Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Sebelum mendaftar, pahami terlebih dahulu persyaratan dasar jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2019 atau CPNS 2019.

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved