Pimpinan DPR Divonis 6 Tahun: Ini Sanksi Politik buat Taufik Kurniawan
Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan atau Takur, divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsidair
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Menurut Febri, salah satu poin penting dari kasus Taufik adalah dikabulkannya pencabutan hak politik. KPK berharap pencabutan hak politik tiga tahun tersebut dapat diterapkan konsisten. "KPK harapkan pencabutan hak politik ini dapat diterapkan konsisten, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi," ujarnya.
Dia melanjutkan, seorang politisi yang memiliki jabatan publik juga telah mencederai rakyat dengan melakukan korupsi. Tak pelak, hukuman mencabut hak politik diharapkan bisa berdampak pada penurunan indeks korupsi.
Febri menambahkan, kasus suap pimpinan DPR ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen, pada Oktober 2016 lalu, dengan jumlah barang bukti uang yang tidak terlalu besar.
Namun, dari titik itu KPK dapat mengungkap adanya dugaan praktik pencucian uang oleh korporasi hingga suap Taufik Kurniawan "Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," ujarnya.
Diganti dan Gaji Disetop
Pimpinan DPR segera memanggil pimpinan Fraksi PAN untuk membahas pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR menyusul adanya putusan pengadilan vonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi.
"Saya akan undang ( pimpinan Fraksi PAN) dalam rapat pimpinan," ujar Bambang
Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti rapat tersebut karena tiga wakil ketua DPR tengah melakukan kunjungan kerja ke Selandia Baru. "Karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga. Yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus Hermanto juga sudah di New Zealand," kata politikus Partai Golkar itu.
Bambang juga menekankan bahwa pergantian jabatan pimpinan DPR merupakan kewenangan fraksi. Oleh sebab itu, pimpinan DPR akan menunggu surat resmi dari pimpinan Fraksi PAN mengenai usulan pengganti Taufik Kurniawan.
Berdasarkan Pasal 37 huruf c Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan pihaknya akan menghentikan pemberian hak-hak Taufik, termasuk gaji, usai menerima salinan surat putusan dari pengadilan. "Untuk status anggota kami akan stop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut," kata Indra. (tribun network/tribun jateng/kcm/dtc/coz)