NEWS
Wanita Ini Nekat Gantung Diri karena Cemburu Sama Istri Pertama Suaminya
Wanita itu bernama Ni Putu Martini. Usut punya usut, aksi nekat wanita 43 tahun ini lantaran kecewa serta cemburu kepada istri pertama suaminya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita wanita asal Desa Kedisan, Kintamani nekat mencoba bunuh diri.
Wanita itu bernama Ni Putu Martini.
Usut punya usut, aksi nekat wanita 43 tahun ini lantaran kecewa serta cemburu kepada istri pertama suaminya.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Minggu (14/7/2019) menjelaskan, aksi nekat itu terjadi pada Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 18.00 wita.
Kejadian ini pertama kali diketahui Nengah Warda yang merupakan suami Martini.
Di mana sebelum kejadian, Pria 45 tahun itu tengah berada di Wantilan Kedisan.
“Tiba-tiba dia menerima telepon dari istrinya. Namun saat diangkat, istrinya menelpon dalam keadaan menangis. Oleh sebab itu, Saksi memutuskan segera pulang ke rumahnya,” ujar AKP Sulhadi.
Sesampainya dirumah, Warda justru mendapati kejadian nahas.
Ia melihat istrinya dalam keadaan tergantung di kayu plafon rumah, menggunakan seutas kain ikat pinggang (stagen).
Baca: Ini 5 Fakta dan Kepribadian Asli dari Pemilik Golongan Darah B, Tak Mudah Sakit Hingga Kreatif
Baca: Video Mesum Tunangan Tersebar, Pria Ini Batalkan Pernikahan, Undangan dan Baju Nikah Sudah Siap
Baca: Perjuangan Suami Istri untuk Dapatkan Tabung Oksigen Agar Putranya Tetap Hidup, Tempuh Ratusan Km
Mendapati kejadian itu, Warda sontak meminta pertolongan ke Pospol Airud untuk membantu menurunkan Martini.
“Ketika sampai di rumah, mereka mendapati korban sudah berada di lantai dengan posisi terbaring. Diduga korban jatuh lantaran sabuk kain yang digunakan untuk gantung diri lepas ikatannya," ungkap Sulhadi.
"Mendapati hal tersebut, suami korban langsung berusaha melepas ikatan pada leher korban, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Kintamani 1 untuk segera mendapat pertolongan medis,” tambahnya.
AKP Sulhadi mengatakan, korban tidak mengalami luka dan saat ini sudah dibawa pulang kerumah.
Namun demikian, korban sempat mengalami shock.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kuat dugaan motif percobaan bunuh diri ini lantaran korban kecewa dengan suaminya, dan cemburu kepada istri pertama suami korban.
“Kami telah mengimbau kepada korban dan suaminya apabila memiliki permasalahan agar dibicarakan dan diselesaikan secara baik, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.
Jeritan Hati Istri Pertama, Suami Nikah Lagi Lalu Ajak Tinggal Bareng Istri Pertama Dalam 1 Pekarangan
Sementara itu, kisah pilu pernikahan juga terjadi di Jembrana.
Istri pertama, AKS warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo menahan perih di hati, karena suaminya, KG (47), menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46).
Mereka menikah tanpa persetujuan AKS.
Kemudian, KG dan PS tinggal dalam satu pekarangan rumah dengan AKS.
Meski berbeda rumah selama setahun, tapi jelas-jelas pernikahan tanpa ijin itu diketahui oleh AKS.
AKS pun melaporkan pernikahan tanpa ijinnya itu ke polisi, hingga berujung ke meja hijau.
Pasutri (pasangan suami istri), KG dan PS, pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7/2019) dengan agenda keterangan saksi.
BERITA POPULER:
Baca: Kisah Cinta Guru SD dan Muridnya, Ketika Main di Kelas Dijaga Siswa Lainnya
Baca: Dikabarkan Keluar dari Pesbukers, Ayu Ting Ting Kepergok Bersama Syamsul Arief di Singapura
Baca: Pendukung Kecewa dan Bakar Baliho Prabowo-Sandi, Anak Sulung Jokowi Pasang Emoticon Sedih
AKS mengaku sebagai istri pertama dari KG.
Ia masih terikat tali perkawinan yang sah.
Tanpa ijinnya, sang suami, KG itu menikah secara adat Bali dengan PS pada Agustus 2018 lalu.
Dan hampir satu tahun, ia mengetahui mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.
"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.
AKS menuturkan, sejak tahun 2000 ia menikah dengan KG.
Dari pernikahannya itu pun, ia sudah dikaruniai seorang anak laki-laki, yang kini sudah beranjak dewasa.
Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun masuk dalam satu KK.
Dan pernikahannya sah dihadapan pemimpin umat Hindu dan memiliki surat sah dari Desa.
"Saya tidak pernah memberi ijin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.
KG dan PS sendiri, dinikahkan secara adat oleh LPS, yang merupakan bibi dari KG, yang tinggal di Yehsumbul.
Atau berjarak 10 menit dari rumah AKS.
Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala.
Sehingga, hubungan antara keduanya tidak kotor, atau dapat melakukan hubungan suami istri.
Setelahnya, keduanya, akhirnya menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta ijin dan berdoa kepada leluhur).
"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta ijin. Katanya waktu itu, ngakunya, sudah minta izin," jelas LPS.
Setelah menikah, menurut LPS, keduanya kemudian pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.
Dan ia mengaku, memang tidak mengkroscek lagi, kebenaran pengakuan terdakwa KG yang mengaku sudah mendapat restu itu, ke istri pertamanya.
"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta ijin," ungkapnya.
Sementara itu, saksi ahli Pernikahan sekaligus, Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, bahwa pernikahan antara keduanya sah.
Perkawinan menurut Hindu itu sah, apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi.

Keduanya, sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta ijin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami-istri yang sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, dalam perkawinan lebih dari satu, menurut Hindu atau Bhisama para Pendeta Hindu, bisa dilakukan, ketika Istri atau suami sakit keras, kemudian seorang istri tidak bisa memberikan keturunan dan yang ketiga, memang mendapat persetujuan dari istri pertama.
Persetujuan oleh istri ini pun, lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.
"Kalau tidak ada ijin itu pelanggaran," imbuhnya menegaskan.
Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah AKS tidak kuat menahan kelakuan KG dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG melakukan pernikahan pada Agustus 2018 lalu.
Pernikahan itu dilakukan di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
Dimana terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," ucapnya.
Dalam dakwaannya, diketahui bahwa terdakwa KG dan PS sejatinya masih memiliki hubungan saudara dan mereka kemudian saling jatuh cinta.
Gayung bersambut, PS sendiri merupakan janda sejak tahun 2017 lalu.
Alhasil, KG pun meminta dilakukan perkawinan kepada PS.
KG kemudian mengaku ke PS, bahwa sudah mendapat persetujuan dari istri pertama, AKS.
"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat ijin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.
Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin atau poin ke dua dalam pasal itu, yang menyebut bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," ungkapnya.
Sidang pun digelar tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) kemarin. (TribunBali/Muhammad Fredey Mercury)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cemburu pada Istri Tua, Istri Muda di Kintamani Nekat Lakukan ini, Berawal dari Dering Telepon
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Muda Cemburu pada Istri Pertama, Nekat Gantung Diri Pakai Stagen tapi Terputus,
Tonton: