NEWS
Wanita Ini Nekat Gantung Diri karena Cemburu Sama Istri Pertama Suaminya
Wanita itu bernama Ni Putu Martini. Usut punya usut, aksi nekat wanita 43 tahun ini lantaran kecewa serta cemburu kepada istri pertama suaminya.
Sementara itu, saksi ahli Pernikahan sekaligus, Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, bahwa pernikahan antara keduanya sah.
Perkawinan menurut Hindu itu sah, apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi.

Keduanya, sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta ijin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami-istri yang sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, dalam perkawinan lebih dari satu, menurut Hindu atau Bhisama para Pendeta Hindu, bisa dilakukan, ketika Istri atau suami sakit keras, kemudian seorang istri tidak bisa memberikan keturunan dan yang ketiga, memang mendapat persetujuan dari istri pertama.
Persetujuan oleh istri ini pun, lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.
"Kalau tidak ada ijin itu pelanggaran," imbuhnya menegaskan.
Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah AKS tidak kuat menahan kelakuan KG dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG melakukan pernikahan pada Agustus 2018 lalu.
Pernikahan itu dilakukan di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
Dimana terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," ucapnya.
Dalam dakwaannya, diketahui bahwa terdakwa KG dan PS sejatinya masih memiliki hubungan saudara dan mereka kemudian saling jatuh cinta.
Gayung bersambut, PS sendiri merupakan janda sejak tahun 2017 lalu.
Alhasil, KG pun meminta dilakukan perkawinan kepada PS.
KG kemudian mengaku ke PS, bahwa sudah mendapat persetujuan dari istri pertama, AKS.
"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat ijin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.
Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin atau poin ke dua dalam pasal itu, yang menyebut bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," ungkapnya.
Sidang pun digelar tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) kemarin. (TribunBali/Muhammad Fredey Mercury)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cemburu pada Istri Tua, Istri Muda di Kintamani Nekat Lakukan ini, Berawal dari Dering Telepon
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri Muda Cemburu pada Istri Pertama, Nekat Gantung Diri Pakai Stagen tapi Terputus,
Tonton: