Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Artis

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ternyata Ada Tiga Kasus yang Dilaporkan Dipo Latief

Penetapan status tersangka kepada Nikita Mirzani turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.

Editor: Indry Panigoro
YouTube
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan status tersangka kepada Nikita Mirzani turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.

Nikita Mirzani dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Nikita Mirzani dilaporkan oleh suaminya, Dipo Latief.

"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," tulis Andi via pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).

Meski begitu tak ada informasi lengkap yang dituturkan Andi Sanjaya.

"Detailnya besok ya," ujarnya.

Namun ternyata Nikita Mirzani dilapokan dalam tiga perkara.

Diketahui sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita tiga kasus yaitu penganiayaan, penggelapan, dan ITE di akhir tahun 2018 lalu, dikutip dari Tribunnews.com, 4 Oktober 2018.

Baca: Remaja Ajaib Top Scorer Piala Dunia Rhian Brewster Bikin Gol Lagi di Uji Coba Pra Musim Liverpool

Baca: Lakukan KDRT, Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Tulis Soal Hal Terbaik yang Pernah Terjadi Pada Saya

Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka

Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa diduga mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamutuan, ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

"Saat ini kami menangani laporan dari Saudara Dipo Latief ada dua laporan ya, pertama terkait penganiayaan atau KDRT. Kedua, penggelapan barang," ungkap AKBP Stefanus Tamutuan.

Apabila tuduhan ini terbukti dan ditetapkan terdakwa, Nikita dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasal KDRT dalam keterangannya menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.

Namun hal itu belum jelas dan tergantung hasil persidangan dan keputusan hakim.

Pelaporan ini dilakukan oleh Dipo Latief di akhir tahun 2018 lalu, dikutip dari Tribunnews.com, 4 Oktober 2018.

Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa diduga mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat itu kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai bahwa laporan tersebut tidaklah logis.

Menurutnya, Nikita adalah seorang perempuan, jadi tidak akan mampu menganiaya.

"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi.

Sedangkan kala itu Fahmi belum tahu dengan jelas alasan apa yang dituduhkan Dipo kepada Nikita.

"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki. Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya, yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," ujarnya.

BERITA POPULER:

Baca: Kisah Cinta Guru SD dan Muridnya, Ketika Main di Kelas Dijaga Siswa Lainnya

Baca: Dikabarkan Keluar dari Pesbukers, Ayu Ting Ting Kepergok Bersama Syamsul Arief di Singapura

Baca: Pendukung Kecewa dan Bakar Baliho Prabowo-Sandi, Anak Sulung Jokowi Pasang Emoticon Sedih

Nikita dan Dipo Lakukan Sidang Cerai

Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) Nikita Mirzani tampak siap menjalani persidangan perceraiannya dengan Dipo Latief.

"Hari ini sidangnya kesaksian, jadi yang pertama saksi terkait dengan pernikahan, yang kedua saksi yang mengetahui permasalahan."

"Terus ada tambahan bukti untuk membuktikan bahwa telah lahir seorang anak dari perkawinan di antara penggugat dan tergugat," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Facmi Bachim ditemui sebelum sidang, dikutip Grid.ID.

"Saksinya insyaAllah lebih dari 1, jadi saksinya sudah hadir," lanjut Facmi Bachim.

Nikita Mirzani menjelaskan para saksi yang akan hadir dari pihaknya tersebut adalah Edwin (Kakak), Fitri sahteru (sahabat), dan Lestari margarini (sahabat).

(TribunWow.com)

Subscribe Official YouTube Channel:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Nikita Mirzani Bisa Terancam Penjara Lima Tahun,

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul NIKITA MIRZANI Jadi Tersangka KDRT Atas Laporan Dipo Latief, Ancaman Hukuman 5 Tahun,

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved