Gosip Artis
Merasa Tak Terlibat Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua Nekat Penjarakan Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq
Kuasa hukum Pablo menyebut kliennya dalam hal ini sudah menjadi korban fitnah dari Fairuz A Rafiq dan juga Hotman Paris Hutapea.
Sibuk seolah ngotot membebaskan Pablo dari jerat hukum, Andar Situmorang terlihat tidak bisa menjelaskan apa pun terkait dengan nasib Rey Utami, istri Pablo Benua dalam kasus ini.
"Dalam kasus ni misalnya saja siapa yang bikin video, sudah saya bayar, jadi tidak bisa disalahkan, (hanya minta) keluarkan itu Pablo karena kalian sudah merampas kebebasannya, itu (Rey utami) dulu, kalau itu (rey utami) biarkan proses hukum berjalan," tutupnya.
Sebelumnya, Pablo Benua dan Rey Utami Resmi Jadi Tersangka Hotman Kasus 'Ikan Asin', Hotman Paris Beri Tanggapan
Buntut dari kasus 'ikan asin', Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka.
Diketahui, Galih Ginanjar diketahui terlibat masalah terkait pernyataan yang mempermalukan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan menyebut tentang 'ikan asin'.
Masalah ini pun bergulir ke jalur hukum, hingga Fairuz A Rafiq pun didampingi pengacara Hotman Paris pun resmi melaporkan Galih Ginanjar dan yang terlibat ke kepolisian, Senin (1/7/2019).
Dalam vlog di kanal youtube Rey Utami dan Pablo Benua, video wawancara Galih dan Rey Utami diunggah.
Dalam video yang kini sudah dihapus di kanal youtube resmi Rey Utami itu, Galih menceritakan tentang 'ranjang' bersama eks istri, Fairuz A Rafiq.
Galih blak-blakan menyamakan Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.
Perilaku Galih ini menuai kecaman publik karena dianggap sudah melecehkan harkat dan martabat wanita.
Terlebih Fairuz sendiri merupakan mantan istri yang sudah memberikan satu orang anak dalam hidupnya.
Masalah ini terus bergulir dan merembet kemana-mana, termasuk menyeret Rey Utami dan Pablo Benua.
Melansir dari Kompas.com, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan menjadi tersangka kasus video asusila usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," kata Farhat kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).