Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HUBUNGAN SEDARAH - Ayah Syok Lihat Adik-Kakak Berhubungan di Depan Istri

Bak cerita film. Dua kakak beradik ini sekian tahun dipisahkan orangtua dengan berbagai alasan. Kemudian saat dewasa bertemu

Editor: Aswin_Lumintang

Bahkan, dirinya sering kali melihat antara kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

Selaku kakak perempuan, dirinya memberikan nasihat kepada dua saudaranya tersebut kalau yang mereka lakukan itu adalah perbuatan dosa yang sangat dilarang.

Namun, nasihatnya tidak pernah diindahkan oleh keduanya.

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasihati. Tapi, tidak diindahkan. Bahkan, bapak pernah memergoki mereka bercinta di kamar."

"Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.

Lalu keduanya pergi dari rumah, dan kabarnya saat ini, kata RS, kakak bersama adiknya itu sudah ada di daerah Mesuji.

Karena kabarnya sang adik NV telah mengandung anak dari JN sang kakaknya.

Belum Menikah Resmi

"Saya dengar mereka kabur ke mesuji. Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan. Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini. Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Disisi lain Sang Lurah di Kecamatan Kotabumi, Puncoro Teguh juga membenarkan kalau ada warganya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah.

"informasi terkait itu langsung Saya telusuri dan benar pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01."

"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu. Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini. Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

Kata MUI Lampura

Mugofir, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Lampung Utara mengatakan hubungan terlarang antar saudara kandung yang belum terjadi pernikahan, dalam‎ secara agama, disebut perzinahan.

Hal ini dilarang dalam agama islam. Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.

Baca: 6 Fakta Kakak Beradik Kembar Lakukan Hubungan Terlarang, Punya 2 Anak dan Ajak Ayah Berkelahi

Baca: Xiaomi Mi CC9 vs Xiaomi Redmi K20, Kamu Pilih yang Mana, Ini Perbandingan Spesifikasinya

Baca: Dari Suka Koleksi Sepatu, Pria ini Buka Usaha Look Shoes Care, Simak Kisahnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved