Berita Nasional
Ratna Sarumpaet Divonis, Hakim Sebut Ia Berhasil Mempropaganda Prabowo dan Elite BPN
Majelis Hakim menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet telah mempropaganda Prabowo dan elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Prabowo, Sandiaga, serta sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga turut dilaporkan.
Gerindra laporkan Ratna
DPD Partai Gerindra DKI Jakarta juga melaporkan Ratna pada 8 Oktober 2018. Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, Gerindra melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.
Sebab, dampak yang timbul adalah Prabowo dan elite BPN lain dituduh ikut menyebarkan kebohongan itu.
"Dengan kasus ini, sejumlah kader kami, termasuk Pak Prabowo sebagai ketua partai, yang dilaporkan karena dianggap turut menyebarkan berita bohong.
"Padahal, ungkapan empati itu timbul karena cerita dari yang bersangkutan (Ratna) sendiri," ujar Taufiq saat mewakili Gerindra melaporkan Ratna.
Prabowo-Sandi dinilai tak terlibat
Namun, Taufiqurrahman menilai vonis Hakim tidak menunjukan hal demikian.
Menurutnya, vonis untuk Ratna membuktikan bahwa Prabowo-Sandi tidak terlibat dalam kebohongan itu.
Taufiq menyebut hal itu bisa diketahui dari pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.
"Dari pertimbangan hukumnya kan tidak membuktikan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain, dalam hal ini termasuk keterlibatan Pak Prabowo dan Bang Sandi," kata Taufiq, Kamis (11/07/2019).
Menurut Taufiq, hukuman dua tahun penjara untuk Ratna cukup menimbulkan efek jera.
Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa.
Sebab, hal itu bisa merugikan pihak lain, seperti Prabowo dan Sandiaga.
"Itu tidak hanya merugikan Gerindra, Pak Prabowo, dan Bang Sandi, ini kan sudah meresahkan publik juga," katanya.
Pertimbangan hakim
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet telah mempropaganda Prabowo dan elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan vonis dalam kasus penyebaran hoaks dan berita bohong.