Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 saat KPK menggeledah kediaman Nurdin.

Editor:
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 

Menurut Basaria, saat itu terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Kepulauan Riau. Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria.

Pada saat itu, Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi) memberitahu ABK (Abu Bakar) supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

"Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun. Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

"NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan," kata Basaria.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin.

Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

"Pada tanggal 10 Juli 2019, ABK memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada NBA melalui BUH," kata Basaria.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Gubernur Kepri

Berita Populer:

Baca: Ketika Emosi SBY Belum Stabil, Lihat Apa yang Ia Lakukan Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono

Baca: Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Baca: Kisah Menyayat Hati Danjen Kopassus RI Pertama Idjon Djanbi, Dilengserkan & Pergi Tanpa Penghormatan

Baca: Pesona Barbie Kumalasari Buat 2 Berondong Tampan Jatuh Hati, Benarkah 3 Hal Ini Jadi Daya Tariknya?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved