OTT di Kepulauan Riau
Gubernur Basirun Dkk Jadi Tersangka, KPK Ulas Rinci Kronologi OTT
Kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kepulauan Kepri terus dilakukan pengembangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kepulauan Kepri terus dilakukan pengembangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Politikus Partai NasDem itu diduga menerima uang terkait izin lokasi reklamasi.
Selain Basirun, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka.
Baca: Didesak Najwa Shihab, Krisdayanti Bocorkan Total Biaya yang Dikeluarkan Saat Nyaleg
Baca: Tak Hanya Perkataan Ikan Asin yang Bikin Fairuz A Rafiq Sakit Hati, Hotman Paris Ungkap Alasan Lain
Baca: PT Pegadaian (Persero) Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan, Bisa Daftar Online
”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, diduga sebagai penerima yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Selain mereka bertiga KPK juga menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni ABK atau Abu Bakar dari unsur swasta.
Basaria menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima KPK akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Batam.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, Tim KPK mengamankan Abu Bakar sekitar pukul 13.30 WIB.
Pada waktu sama, tim lain mengamankan Budi Hartono saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut.
Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura.
Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjutan.
Di Polres Tanjungpinang, tim KPK meminta dua orang staf Dinas, yaitu MSL dan ARA untuk datang ke Polres Tanjungpinang guna dimintai keterangan.
Dua orang tersebut hadir sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca: Hotman Paris Ungkap Kata-kata Paling Menyakitkan Galih Ginanjar di Video Rey Utami, Bukan Ikan Asin
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 12 Juli 2019, Aries Banjir Perhatian Taurus Jangan Mudah Menyerah
Baca: Pencuri Ini Sudah Empat Kali Masuk dan Ambil Uang di Warung, Hati-Hati Modusnya Seperti Ini
”Secara paralel, tim mengamankan NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul19.30 WIB,” beber Basaria.