Selasa, 19 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Ahok

Ahok Disebut Kuda Hitam Pilpres 2024, Mahfud MD: Capres dan Menteri Tak Punya Kesempatan

Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok yang juga sempat masuk dalam survei tokoh paling populer saat calon presiden 2019.

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
Istimewa
ahok btp 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok terus menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Peluanganya untuk duduk di kursi Menteri Jokowi-Ma'ruf serta mengikuti Pilpres 2024 tuai sorotan.

Lembaga Survei LSI Denny JA memberikan pendapat soal karier politik politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang bisa jadi 'kuda hitam' di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperkirakan bisa menjadi efek kejut pada Pilpres 2024.

Rully Akbar selaku peneliti LSI Denny JA mengatakan, nama Ahok BTP berpeluang besar menjadi 'Kuda Hitam' yang memberi efek kejut pada kontestasi Pilpres 2024.

Namun, sebelumnya prediksi soal karier Ahok di dunia politik terutama pemerintahan pernah dikomentari oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.

POPULER: Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya

POPULER: Mulai Terungkap, Ini 10 Fakta Terbaru Kabinet Jokowi 2019-2024!

POPULER: Begini Respon Istana, saat Kapolri Minta Tunjangan TNI-Polri Dinaikan 100%

Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok yang juga sempat masuk dalam survei tokoh paling populer saat calon presiden (capres) 2019.

Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.

Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.

"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MDdalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, tahun 2018 silam.

Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).

Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.

Baca: Dua Polwan Menyamar jadi PSK Demi Bongkar Kasus, Rela Berdandan Cantik hingga Layani Esek-esek PHB

Baca: BPMS GMIM Ambil Alih Aset UKIT YPTK, Kampus dan Asrama Disegel dan Dipalang

Baca: Masih Ingat 11 Wanita Seksi dalam Film Warkop DKI? Berikut Para Artis Cantik Hiasi Aksi Dono Cs

Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.

Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.

"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved