Pemblokiran Ponsel Ilegal
Takut Ponsel Kena Blokir lantaran Ilegal? Tenang, Ada 'Pemutihan', Ini Caranya
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan memblokir ponsel ilegal, termasuk yang diperoleh melalui pasar gelap atau black market (BM).
Tiga kementerian akan meneken regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal ini akan pada 17 Agustus mendatang.
Tiga kementerian tersebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenkominfo, dan Kemendag.
Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Baca: Ini Pebulu Tangkis Indonesia yang Terciduk Beri Selamat ke Si Cantik Gronya Somerville, Bukan Kevin
Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya
Baca: News Analysis Ferry Liando - Jika Tak Adili Rizieq, Negara Harus Minta Maaf ke Vanesha Angel
TONTON JUGA:
Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.
Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.
Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.
Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.
"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.
Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.
Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.
Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.
"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.
Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.
"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya.
"Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," demikian Kemenperin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus
Baca: Untuk Ungkap Kasus Penyerangan Novel, TPGF Periksa Sejumlah Jenderal Polisi
Baca: Cegah Penipuan Lewat Jejaring Sosial, Begini Imbauan Kapolsek
Baca: Politikus Malaysia Diduga Perk0sa WNI, Kemenlu Koordinasi dengan Kepolisian Malaysia
Baca: 11 Turis Eropa Amati Burung Rangkong di Bolsel, Wisata ‘Watching Bird’ Makin Digemari
Baca: Disebut Buah dengan Segudang Manfaat, Berikut 4 Fakta Tentang Manggis