Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemblokiran Ponsel Ilegal

Takut Ponsel Kena Blokir lantaran Ilegal? Tenang, Ada 'Pemutihan', Ini Caranya

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Editor:
Prod
Ilustrasi 

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.

Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.

Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.

"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya.

"Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," demikian Kemenperin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus

Baca: Untuk Ungkap Kasus Penyerangan Novel, TPGF Periksa Sejumlah Jenderal Polisi

Baca: Cegah Penipuan Lewat Jejaring Sosial, Begini Imbauan Kapolsek

Baca: Politikus Malaysia Diduga Perk0sa WNI, Kemenlu Koordinasi dengan Kepolisian Malaysia

Baca: 11 Turis Eropa Amati Burung Rangkong di Bolsel, Wisata ‘Watching Bird’ Makin Digemari

Baca: Disebut Buah dengan Segudang Manfaat, Berikut 4 Fakta Tentang Manggis

Baca: Kota Ini Rencanakan Pembuatan Danau Buatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved