Pemblokiran Ponsel Ilegal
Takut Ponsel Kena Blokir lantaran Ilegal? Tenang, Ada 'Pemutihan', Ini Caranya
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.
Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.
Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.
"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya.
"Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," demikian Kemenperin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus
Baca: Untuk Ungkap Kasus Penyerangan Novel, TPGF Periksa Sejumlah Jenderal Polisi
Baca: Cegah Penipuan Lewat Jejaring Sosial, Begini Imbauan Kapolsek
Baca: Politikus Malaysia Diduga Perk0sa WNI, Kemenlu Koordinasi dengan Kepolisian Malaysia
Baca: 11 Turis Eropa Amati Burung Rangkong di Bolsel, Wisata ‘Watching Bird’ Makin Digemari
Baca: Disebut Buah dengan Segudang Manfaat, Berikut 4 Fakta Tentang Manggis
Baca: Kota Ini Rencanakan Pembuatan Danau Buatan