Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerusuhan 21 Mei

Soal Hukuman Bagi Brimob yang Keroyok Warga, Amnesty International Minta Polri Transparan

Amnesty International Indonesia minta Polri transparan menangani anggota Brimob yang terlibat dalam pengeroyokan warga di Kampung Bali.

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kerusuhan Aksi 22 Mei 

Sanksi internal berkaitan dengan aksi kekerasan yang mereka lakukan kepada warga saat kerusuhan Mei 2019.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi.

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya.

Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Diminta Transparan soal Hukuman Bagi Brimob yang Keroyok Warga

Baca: Untuk Ungkap Kasus Penyerangan Novel, TPGF Periksa Sejumlah Jenderal Polisi

Baca: Cegah Penipuan Lewat Jejaring Sosial, Begini Imbauan Kapolsek

Baca: Politikus Malaysia Diduga Perk0sa WNI, Kemenlu Koordinasi dengan Kepolisian Malaysia

Baca: 11 Turis Eropa Amati Burung Rangkong di Bolsel, Wisata ‘Watching Bird’ Makin Digemari

Baca: Disebut Buah dengan Segudang Manfaat, Berikut 4 Fakta Tentang Manggis

Baca: Kota Ini Rencanakan Pembuatan Danau Buatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved