Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun atas kasus penyebaran berita hoaks atau bohong oleh Majelis Hakim, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratna Sarumpaet divonis dua tahun atas kasus penyebaran berita hoaks atau bohong oleh Majelis Hakim, Kamis (11/7/2019).
Kebohongan yang dibuat Ratna menimbulkan keonaran.
Sehingga Majelis Hakim memvonis Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
"Mengadili menyatakan. Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebeitaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019)
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Berita Populer:
* Ketika Emosi SBY Belum Stabil, Lihat Apa yang Ia Lakukan Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono
* Playboy Meninggal, 40 Pacarnya Datang Melayat, Semua Syok Ketika Dokter Sebut Pria Itu Kena HIV/AIDS
* Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik
Kronologi Kasus
Kasus penyebaran hoaks yang disebarkan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang.
Semula, kasus ini berawal dari Ratna Sarumpaet yang dikabarkan menjadi korban penganiayaan.
Beberapa tokoh politik seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Danhil Anzar Simajuntak, dan Prabowo Subianto juga ikut menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan.
Dalam jumpa pers digelar di rumahnya, Ratna mengaku jika dia berbohong soal muka bengkak dan lebam.
Dia juga menegaskan tidak menjadi korban penganiayaan seperti yang diberitakan dan viral di media sosial.
Dalam jumpa pers tersebut, Ratna menjelaskan jika bengkak dan lebam di wajahnya akibat dari operasi sedot lemak.
Seperti yang diketahui, pada 21 September 2018, hari di mana Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan, hari itu pula dia menjalani perawatan sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika.
Hasil penelusuran polisi menemukan fakta bahwa sehari sebelumnya Ratna sudah memesan kamar untuk menjalani perawatan tersebut.
Kamis malam kemarin, dia akhirnya ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Cile. Ternyata, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya.
Berikut ada rentetan perjalanan kasus kebohongan Ratna dari Selasa lalu pukul 15.00 hingga Jumat dini hari ini pukul 00.20 WIB.
Simak Juga Video Ini:
* VIDEO Rey Utami dan Pablo Benua Dijebloskan ke Mobil Tahanan
* Video Viral Ruhut Sitompul Bongkar Fakta Anies Ingkar Janji ke Rakyat, Rakyat Kesal Sama Kamu
Simak Video Kebun Bunga :
Selasa, 2 Oktober
Polisi melakukan penyelidikan terkait informasi penganiayaan Ratna yang mengakibatkan wajahnya lebam.
Dari penelusuran, polisi tidak menemukan dugaan bahwa kondisi lebam di wajah Ratna karena tindak penganiayaan.
Rabu, 3 Oktober 2018
Pukul 15.00 WIB, Ratna menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet.
Dia menjelaskan mengenai bengkak di wajahnya tak terkait penganiayaan, hanya efek sedot lemak di wajah.
Ratna mengaku dianiaya hanya kepada anak-anaknya.
Dia mengaku terkejut ketika wajah dan kabar penganiayaan terhadapnya beredar di media sosial.
Ratna juga mengaku telah berbohong kepada Calon Presiden Prabowo Subianto, Amien Rais, dan sejumlah orang lainnya.
Dia mengaku sebagai pembuat hoaks dan meminta maaf atas perbuatannya.
Pukul 16.00 WIB, Ratna menandatangani surat pengunduran diri dari Tim Pemenangan Prabowo-Sandi.
Kamis, 4 Oktober 2018
Pukul 07.00 WIB: Ratna Sarumpaet mengunggah surat pengunduran dirinya dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di akutn Twitter-nya.
Pukul 20.00 WIB, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Chili.
Rupanya dia sudah dicekal oleh Imigrasi.
Statusnya juga sudah menjadi tersangka.
Dia lalu dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Pukul 21.00 WIB, Ratna menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Kabar Selebritis Populer:
* Ibu Kriss Hatta Bongkar Masa Lalu Hilda Vitria dan Anaknya: Saat Susah Juga Hilda Masih Sayang
* BREAKING NEWS Kasus Ikan Asin - Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan Jadi Tersangka
* TERUNGKAP Galih Ginanjar Sengaja Ingin Mempermalukan Fairuz, Ajakan Rey Utami jadi Awal Permasalahan
Jumat, 5 Oktober 2018
Pukul 00.12 WIB, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya.
Dia bersama pihak kepolisian pergi menuju kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Polisi hendak melakukan penggeledahan.
Pukul 00.20 WIB, Ratna dan polisi tiba di rumah Ratna dan penggeledahan berlangsung. (*)
Kabar Sulut United:
* Dokter Sulut United: Eksel Runtukahu Pemulihan Pasca-Benturan saat Lawan Persiba
* Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga 2 2019, Sulut United Kumpulkan 7 Poin Dari 4 Laga
* Sulut United Naik ke Peringkat 3 Klasemen Pasca Bekap Persiba 2-0
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara"