Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan ke MK

MK Gelar Sidang Gugatan Parpol di Sulut, Berikut Poin Gugatan

Agenda sidang terkait pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon 

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) memproses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan Parpol di Provinsi Sulut, Rabu (10/7/2019).

Sedikitnya 9 gugatan dilayangkan ke MK dari Parpol dan caleg. KPU sebagai termohon hadir dalam sidang pendahuluan tersebut.

Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, agenda sidang terkait pembacaan permohonan pemohon dan pengesahan alat bukti pemohon.

Pimpinan sidang yakni I Gede Dewa Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahihudin Adams.

MK membagi 3 panel sidang dan untuk Sulut masuk dalam Panel 3. Sidang pun digelar dalam dua sesi.

Sesi pertama dimulai sekira pukul 14.00 WIB untuk gugatan partai Berkarya (DPR RI), Garuda (DPRD Talaud), PSI (DPRD Minut), Perindo (DPRD Talaud), dan Gerindra (DPRD Sangihe).

Pada sesi ini Pemohon Partai Garuda dan Berkarya tidak hadir hingga sidang ditutup Pukul 15.00 WIB

Meidy mengatakan, PSI mempersoalkan penghitungan suara di beberapa kecamatan di Minut.

Sementara Perindo mempersoalkan selisih perolehan suara dengan PDIP di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Gerindra mengajukan gugatan terkait hasil perolehan suara internal, perbedaan hasil sebelum dan sesudah PSU di Kampung Bahu, Sangihe.

Pada sesi dua sidang mendengarkan permohonan PAN (DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Minut dan DPRD Bolmong), Caleg Partai Golkar Jerry Sambuaga (DPR RI), Partai Demokrat (DPRD Minsel dan Kotamobagu), dan PDIP (DPRD kota Manado)

Pada kesempatan menyampaikan permohonan, kuasa hukum PAN menarik gugatan untuk DPRD provinsi dan DPRD bolmong.

Dengan demikian gugatan PAN menyisakan lokus gugatan DPR RI dan DPRD Mimut.

Kuasa Hukum Partai Golkar juga melakukan hal serupa dengan membacakan penarikan permohonan / gugatan untuk DPR RI dengan lokus Kabupaten Minahasa Selatan.

Demokrat mengubah petitum dari sebelumnya meminta Pemungutan Suara Ulang menjadi Penghitungan Suara Ulang Untuk DPRD minsel terkait selisih perolehan suara caleg Demojrat Elsye Kontu dan Caleg Partai golkar Romi Polii.

Partai Demokrat juga menyoal rekomendasi PSU yang tidak dilaksanakan KPU Minsel di 3 TPS Kecamatan Tompasobaru dan Maesaan.

Untuk DPRD kotamobagu Dapil Kotamobagu 1 partai demokrat menyoal selisih penghitungan antara Ishak Sugeha dan Sukardi Sugeha dengan lokus di kelurahan Tumubui, Kotamobagu Timur.

PDIP menyoal pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Tuminting. Hal serupa dengan yang pernah dilaporkan di Bawaslu RI.

Sidang Panel 3 dihadiri Komisioner KPU Korwil Sulut Viryan Aziz.

Sementara dari KPU sulut hadir Kadiv Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon dan Kadiv Teknis Yessy Momongan serta perwakilan KPU kabupaten/Kota, Adriaan Herdy Dajoh Komisioner KPU kotamobagu.

Sidang akan dilanjutkan Selasa, 16 Juni dengan agenda jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved