Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekonsiliasi Pasca Pilpres

Gerindra Ajukan Syarat Pemulangan Rizieq Shihab, TKN: Rekonsiliasi Tak Bisa Dibarter Kasus Hukum

Arsul tak sepakat jika pemulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres.

Editor:
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Arsul Sani 

"Jadi harus jelas dulu apa sih kasusnya, tapi tidak bisa kemudian mengatakan itu bagian dari yang harus dipenuhi.

"Kalau gitu kan mana yang wilayah penegakan hukum dan mana yang wilayah politik enggak bisa dibedakan," kata Arsul.

Selain itu, Arsul mengatakan, seharusnya Rizieq tak perlu takut kasusnya akan kembali diproses saat tiba Indonesia.

Sebab, jika para elite dan pendukungnya meyakini kasus tersebut merupakan kriminalisasi, maka Rizieq akan terbebas dari proses hukum.

"Saya percaya kasus apapun kalau itu katakanlah benar ada kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu kan artinya suatu tindakan bukan perbuatan pidana atau tidak ada perbuatannya tapi dipidanakan. Pasti akan bebas kok,"ucap Sekjen PPP itu.

Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Tak hanya pemulangan Rizieq, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses.

"Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKN: Rekonsiliasi Tidak Bisa Dibarter dengan Kasus Hukum Rizieq Shihab

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved