Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekilas Tokoh

Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres? berikut kata 3 pakar!

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok 

Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.

"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.

Sekilas Profil Ahok BTP

Ahok BTP
Ahok BTP (geotimes.co.id)

Mengutip dari wikipedia.org, berikut profil singkat Ahok BTP di dunia politik.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966. Sekarang umurnya 53 tahun.

Ahok BTP adalah mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.

Pada 14 November 2014, Ahok BTP diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ahok BTP resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 16 Oktober hingga 19 November 2014.

Sebelumnya Ahok BTP merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Namun, dia mengundurkan diri pada 2012 setelah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilukada 2012.

Ahok BTP pernah pula menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2006.

Pada 10 September 2014, Ahok BTP memutuskan keluar dari Gerindra karena perbedaan pendapat pada RUU Pilkada.

Partai Gerindra mendukung RUU Pilkada sedangkan Ahok dan beberapa kepala daerah lain memilih untuk menolak RUU Pilkada karena terkesan "membunuh" demokrasi di Indonesia.

Berita Populer:

Baca: Ketika Emosi SBY Belum Stabil, Lihat Apa yang Ia Lakukan Saat Tahlilan 40 Hari Ani Yudhoyono

Baca: Fakta Lain Penemuan Jasad Pendaki Thoriq, Eko Wanadri Azan & Duduk 1,5 Jam Lalu Ajak Tim Balik

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Secara Hukum, Ahok BTP Tak Bisa Jadi Calon Menteri Jokowi & Maju Pilpres 2024, Berikut Kata 3 Pakar

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved