Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyebar Hoaks

Sebarkan Hoaks soal Istana Legalkan PKI, Pria 55 Tahun Ditangkap Polisi

Pria ini jadi tersangka penyebar hoaks yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) dilegalkan oleh pemerintah.

Editor:
Tribun Lampung
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap LES (55).

Pria ini jadi tersangka penyebar hoaks yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia atau PKI dilegalkan oleh pemerintah.

Tersangka diringkus polisi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 5 Juli 2019.

"Tersangka menyebarkan atau mengirimkan postingan melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy."

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri BrigjenDedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).

BERITA TERPOPULER:

Baca: Ini Pebulu Tangkis Indonesia yang Terciduk Beri Selamat ke Si Cantik Gronya Somerville, Bukan Kevin

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: News Analysis Ferry Liando - Jika Tak Adili Rizieq, Negara Harus Minta Maaf ke Vanesha Angel

TONTON JUGA:

Hoaks itu disertai dengan narasi berikut: "ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA”.

Pesan itu disebar ke sebuah grup di aplikasi WhatsApp bernama "JOGLO SEMAR GUGAT".

Selain itu, ia juga menyebarkan hoaks itu melalui akun Facebook miliknya dengan nama yang sama.

Dalam unggahan di akun Facebook, LES menyertakan narasi berbunyi:

"DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!."

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah telepon genggam dan sebuah SIM card.

Tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU tersebut tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved