Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Lakukan Upaya Kasasi ke MA, Yusril Nilai Salah Langkah

Langkah kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dinilai Yusril Ihza Mahendra salah langkah

Editor: David_Kusuma
WARTA KOTA
Yusril Ihza Mahendra 

Sampai saat ini, pihaknya masih bersikap pasif dan tidak dimintai tanggapan MA

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Baca: Peringatan HUT Bhayangkara, Ini Yang Disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

Baca: Torang Kanal - Priscilla Tissy Atotoy, Polwan Cantik Selalu Mengayomi Masyarakat

Baca: Dokter Sulut United: Eksel Runtukahu Pemulihan Pasca-Benturan saat Lawan Persiba

Respons KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempelajari berkas permohonan kasasi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan perkara kasasi itu terkait kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Ya nanti saya baca dulu. Saya belum tahu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/7/2019).

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mempersilakan kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi ke MA. Dia meyakini MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut.

Hanya saja, dia menegaskan putusan MK terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden bersifat final.

Baca: TGPF Periksa Jenderal Bintang Tiga Terkait Kasus Novel Baswedan

Baca: Tiga Jenderal Diperiksa TGPF Kasus Novel Baswedan, Siapa Mereka?

Baca: Presiden Jokowi Panggil Kapolri, Minta Bocoran Sebelum TGPF Beberkan Kasus Novel

"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai," tutur Viryan.

Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved