Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus BLBI

Terdakwa Kasus BLBI Bebas di MA, KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Luar Biasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafrudin merupakan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia dinyatakan bebas setelah kasasinya dikabulkan MA.

Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut, tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Menurut Saut, pihaknya menunggu terlebih dahulu salinan putusan secara resmi.

"Setelah KPK menerima salinan putusan, maka KPK akan mempelajari secara cermat putusan tersebut," Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam.

"Dan, mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku," Saut menambahkan.

Akan tetapi, Saut belum bisa menjelaskan secara spesifik upaya hukum apa yang akan ditempuh KPK ke depannya.

Ia hanya menegaskan, KPK akan terus berupaya sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun.

"Sajauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti.

"Apalagi ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut.

Saut mengatakan, penanganan perkara ini sudah melewati perjalanan panjang. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2013.

Kemudian, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan menjerat Syafruddin pada Maret 2017.

"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," kata dia.

Dalam proses penyidikan, lanjut Saut, Syafruddin juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim praperadilan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses penyidikan yang dilakukan KPK bisa diteruskan.

"Kemudian dengan jelas dan tegas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat.

"Yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antara para hakim," kata dia.

Bahkan, KPK juga membuka penyidikan baru dengan menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Di sisi lain, kata Saut, KPK membangun kerja sama lintas negara dengan otoritas di Singapura dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara.

"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 tri|iun tersebut tidak akan berhenti," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Cermati Putusan MA atas Bebasnya Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Baca: Catat! Lion Air dan Citilink Potong Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen di Hari-hari Ini

Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa

Baca: Dilamar Profesor dengan Seserahan Unik, Begini Makna Risalah Sidang BPUPKI Bagi Tsamara Amany

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved