Tanyakan Komitmen Presiden: Ini yang Dilakukan Baiq Nuril
Perjuangan Baiq Nuril untuk mencari keadilan berlanjut. Sesuai rencana, Senin (8/7), mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Yasonna mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Juncto Nomor 5 Tahun 2010 yang menjelaskan pemberian grasi oleh kepala negara dapat diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman minimal 2 tahun. Sementara Baiq Nuril hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.
"Dari pilihan yang ada, grasi-amnesti yang paling dimungkinkan adalah amnesti," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di kantornya. Yasonna juga mengatakan ia telah diminta oleh Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengkaji pengajuan amnesti tersebut secara mendalam.Terutama pada lingkup solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang bisa dilakukan dalam kasus Baiq Nuril.
"Saya sudah diminta bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini," kata dia.
Tidak Buru-buru Eksekusi
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru untuk mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Ini menyikapi ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga dia harus menjalani vonis 6 bulan penjara. "Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," tegas Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan memang proses hukum mantan guru SMAN 7 Mataram itu sudah selesai. Meski begitu, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Terlebih lagi, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Sehingga kejaksaan masih menunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.
"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru tidak serta merta," tegasnya.
Menyoal amnesti yang bakal diajukan Baiq Nuril, kata Prasetyo, itu merupakan hak warga negara untuk mengajukan pengampunan kepada Presiden. Setelah itu, Presiden yang akan memutuskan. Prasetyo menambahkan selama proses permohonan amnesti itu, kejaksaan tidak akan mengeksekusi Baiq Nuril meski PK sudah ditolak MA.
Terpisah, ditanya terkait optimisme terkait Presiden RI Joko Widodo akan memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan pihaknya berharap banyak. Menurutnya, jika nantinya amnesti tersebut diberikan maka hal itu akan menunjukan komitmennya terdahap perlindungan hak-hak perempuan.
"Berharap banyak. Kalau negara memang mau menunjukan komtimennya terhadap perlindungan terhadap hak-hak perempuan, ini saatnya juga. Harapannya Komnas Perempuan, presiden menggunakan haknya untuk memberikan amnesti," kata Budi Wahyuni.
Tidak hanya itu, ia juga yakin Komisi III DPR akan memberikan dukungan jika nantinya Jokowi meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti tersebut. "Kami yakin teman-teman di DPR akan mendukung. Karena ini bukan isu nasional tapi internasional bahwa bagaimana komitmen negara hadir dengan produk di luar perlindungan perempuan," kata Budi.
Wakil Ketua LPSK Livia lstania DF Iskandar menyatakan mendorong Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti terdahap terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril. ”LPSK mendukung apapun upaya tersebut. Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti,” kata Livia.
Livia berpendapat, momentum kasus Baiq Nuril bisa menjadi salah satu alasan untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Karena menurutnya, para pelaku kekerasan seksual, baik itu secara fisik ataupun non fisik dapat dijerat pidana.
"LPSK berharap BN (Baiq Nuril) bisa mendapatkan keadilan substantif. Karena sampai saat ini, BN masih dalam perlindungan LPSK dan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikososial. LPSK juga berencana bekerjasama dengan Gubernur dan Pemerintah Daerah NTB untuk pemulihan psikososial bagi BN," kata Livia. (Tribun Network/dan/fel/gta/wly)