Mata Istri Kivlan Zen Berkaca-kaca: Ini Kata Pengacara soal Sidang Ditunda
Wanita tua dengan mengenakan hijab biru langsung beranjak dari tempat duduk dan meninggalkan ruang sidang HR Purwoto
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Kami mohon Yang Mulia, kami mohon sekali. Kalau nangis, nangis Yang Mulia," balas Tonin.
Namun, Guntur selaku hakim yang memimpin sidang tetap menolak. "Pak (Tonin), saya ini sidang tidak hanya 1, apalagi saya Pak, saya juga melayani teman-teman. Seandainya badan saya 4, ya saya bagi 4," ujar hakim Guntur.
Tonin kembali memberi penjelasan apabila sidang praperadilan Kivlan ditunda hingga 22 Juli, maka waktu itu berdekatan dengan dengan batas akhir pelimpahan berkas (P21) perkara pokok kasus Kivlan Zen dari dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Ia pun menyebut tak akan bisa tidur karena penundaan tersebut. "Kalau sudah 2 minggu lagi kepentingannya sudah hilang yang mulia?" kata Tonin.
Namun, Guntur tak menghiraukan. "Ya itu bukan urusan saya," kata Guntur.
"Saya sudah putuskan, sudah saya pertimbangkan. Saya sudah sampaikan alasan waktunya. Bapak itu memaksa, saya Yang Mulia," tegas Guntur.
Meski Tonin terus memohon, akhirnya Guntur selaku hakim yang memimpin sidang memutuskan sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda hingga 22 Juli mendatang. "Sidang selanjutnya tanggal 22 Juli. Sidang ditutup," tukas Guntur.
Dwi tak kuasa menahan kesedihan mendengar putusan hakim itu. Dua matanya berkaca-kaca. Ia bersama sejumlah orang lalu bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Sejumlah ibu-ibu yang hadir dipersidangan langsung menghampiri perempuan berkerudung itu. Pelukan hangat hingga kecupan pipi kanan-kiri pun diterimanya.
Ucapan semangat hingga pelukan hangat diterima perempuan itu.
"Yang sabar ya bu. Sabar bu..," ucap sejumlah ibu-ibu.
" Iyaa, terima kasih," timpal Dwi.
Dwi datang ke persidangan praperadilan suaminya dengan ditemani oleh adik dan empat anggota keluarganya yang lain. "Jangan..jangan.. (red-wawancara)," ujar salah saeorang anggota keluarga ke arah awak media.
Laporkan ke KY
Tonin menyatakan akan melaporkan hakim Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan kliennya ke Ketua PN Jakarta Selatan dan Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawas etik hakim.