Pemilu 2019
Mahkamah Konstitusi Proses 9 Gugatan Peserta Pemilu dari Sulut, KPU Siap Hadapi
Sebanyak 9 gugatan Perselisihan Hasil Pemilu dilayangkan Peserta Pemilu di Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Mahkamah Konstitusi Proses 9 Gugatan Peserta Pemilu dari Sulut, KPU Siap Hadapi
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Sebanyak 9 gugatan Perselisihan Hasil Pemilu dilayangkan Peserta Pemilu di Sulut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun sudah menjadwalkan sidang pendahuluan memproses gugatan dari Sulut, Rabu (9/7/2019).
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, sidang pendahuluan ini nanti baru akan mendengar pokok permohonan
Nantinya baik pemohon dan termohon memasukan kelengkapan berkas misalnya perselisihan hasil Pemilu.
Baca: INI LINK Pengumuman SBMPTN 2019 - Cek Kelulusanmu di UI, IPB, Undip, ITB, UGM dan Unsrat
Baca: INI 2 LINK Live Streaming Konferensi Pers Pengumuman Hasil SBMPTN 2019! Silakan Nonton
Baca: Siapa Bakal Dampingi Michaela Elsiana Paruntu di Pilkada Minsel 2020?
"Persiapan sudah dilakukan KPU RI, KPU Sulut dan KPU kabupaten kota/terkait," ujar dia kepada tribunmanado. co. id, Selasa (9/7/2019).
Tak datang dengan tangan kosong, Meidy mengatakan, KPU membawa serta bukti -bukti lengkap, dan sudah diserahkan ke tim pengacara
"KPU optimistis memperoleg hasil positif dalam proses persidangan ini, bahwa proses pemilu sudah berjalan sesuai aturan, " ungkap dia.
Adapun, 9 Perkara Gugatan PHPU yang didaftar ke MK
1. Gerindra untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
2. Demokrat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Kotamobagu
4. PSI untuk DPRD kabupaten Minahasa Utara
5. PDIP untuk DPRD kota Manado
6. Perindo untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud
7. Garuda untuk DPRD Kab Kepulauan Talaud