Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekonsiliasi Nasional

Kepala Staf Kepresidenan Sebut Pemerintah Tak Punya Kewajiban Pulangkan Rizieq Shihab

Pemulangan Rizieq Shibab merupakan syarat yang diajukan Partai Gerindra untuk rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi.

Editor:
TRIBUNNEWS
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah tak punya kewajiban memulangkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Pemulangan Rizieq Shibab merupakan syarat yang diajukan Partai Gerindra untuk rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi.

"Siapa yang pergi, siapa yang memulangkan, kan pergi sendiri, kok dipulangin. Emangnya kita yang ngusir, kan enggak," tutur Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).

Menurut mantan Panglima TNI itu, pemerintah tidak ada kewajiban dalam memenuhi syarat tersebut, mengingat yang bersangkutan pergi sendiri ke luar negeri.

"Ya pulang sendiri saja, enggak (bisa) beli tiket, baru saya beliin," ucap Moeldoko sembari tertawa.

Moeldoko mengatakan, banyak pekerjaan pemerintah pada saat ini yang lebih besar untuk kemajuan Indonesia ke depan dibanding hanya berfokus terhadap rekonsiliasi.

Apalagi, masyarakat sudah tenang setelah kontestasi Pilpres 2019.

"Kan sudah saya katakan kemarin, penting enggak si rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar.

"Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang-tenang saja, elitnya yang ribut sendiri" paparnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Puan yang juga sebagai politikus PDIP mengatakan, agar kepulangan Rizieq dilakukan sendiri tanpa harus ada campur tangan dari pemerintah.

"Orang pergi sendiri, terus jadi kita harus yang minta pulang," ucap Puan sembari tertawa di tempat yang sama.

Sementara terkait syarat Gerinda agar para tahanan yang pro Prabowo ditahan saat kontestasi Pilpres 2019, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai hal tersebut merupakan wilayah dari penegak hukum.

"Kan masih proses hukumnya, masih berjalan. Ya udah dijalanin saja, sekarang memang tetap berjalan kan proses hukumnya," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved