Pilkada Serentak 2020
Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020, KPU Usulkan Rabu, 23 September
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan untuk Pilkada Serentak 2020 pada 23 September.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 23 September.
Usulan tersebut Ketua KPU Arief Budiman kepada Komisi II DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (8/7/2019).
RDP tersebut membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
"KPU telah membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September sebagai hari pemungutan suara," ujar Arief.
Dasar usulan tersebut Pasal 201 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).
Baca: UPDATE TERKINI GEMPA - Sudah 19 Kali Gempa Susulan pascagempa Magnitudo 7 SR di Ternate, Ada Video!
Baca: Misteri Hubungan Ahok & Puput Terungkap, Teryata Keduanya Sudah Lakukan Ini, Sean Ngaku Tak Perduli
Baca: Rangkuman 5 Aksi Brutal Lionel Messi di lapangan, dari Cekik Leher Lawan Hingga Semprot Hakim Garis
Follow Instagram Tribun Manado:
Baca: INFORMASI LENGKAP SBMPTN 2019: Link Pengecekan, Prosedur Pendaftaran, Jadwal Seleksi & Pengumuman
Menurut pasal tersebut, pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September.
Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara.
Dalam rapat tersebut, komisoner menyepakati Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu 23 September.
"Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020 akan diselenggarakan pada hari Rabu," kata Arief.
"Jadi ini sebagaimana yang telah kita laksanakan pada pemilu-pemilu kita selalu dilaksanakan pada hari Rabu.
"Ada beberapa tanggal pilihan hari Rabu di bulan September tahun 2020 dan KPU memilih tanggal 23 september," ucapnya.
Selain KPU hadir pula Ketua Bawaslu Abhan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo.