Kasus Narkoba
Pemuda Tamatan SMP Ini Divonis 11 Tahun, Karena Menjadi Kurir Sabu-Sabu dan Ekstasi
Seorang pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) divonis hakim atas perbuatannya kurir narkotika.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) divonis hakim atas perbuatannya kurir narkotika.
Hakim memberikan vonis pidana penjara selama 11 tahun kepad pemuda 24 tahun ini.
Namanya Gede Agus Yudhawan (24) harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi.
Dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Baca: Menikah Dengan Janda Bisa Saja Takdir, Ini Daftar Artis Yang Menikah Dengan Wanita Tersebut
Baca: Resmi Nikahi Dhea Simatupang, Diego Michiels Ketahuan Nangis Saat Sungkeman
Baca: FAKTA BARU Mbah Mijan Panggil Pulang, Jasad Thoriq Ditemukan, Tewas Tersangkut di Dahan Pohon
Baca: Empat Ekor Harimau Menerkam Seorang Pawang, Mengalami Luka dan Kemudian Meninggal Dunia
Agus Yudhawan nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi, karena tergiur memakai sabu-sabu gratis. Ditambah imbalan uang Rp 150 ribu dari seseorang yang bernama Jarot.
Putusan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut, Agus Yudhawan dengan pidana penjara selama 13 tahun. Dan pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Baca: Priccilia Ponto, Suka Beladiri Wushu Sanda Sejak Kecil
Baca: Pemerintah Akan Bangun Gedung Yang Berbeda Dari Sebelumnya, Khusus Untuk Pelayanan
Baca: Malam Minggu Bisa Menjadi Saat Menyenangkan Bagi Jomblo, Bisa Lakukan Ini
Atas putusan itu, baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sama-sama menyatakan menerima.
"Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa.
Terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gede Agus Yudhawan dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama ditahan sementara, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil dan menempel sabu-sabu.
Terdakwa mendapat imbalan bisa memakai sabu-sabu gratis serta menerima uang sebesar Rp 150 ribu.
Lalu sekitar bulan Februari 2019, terdakwa diperintah oleh Jarot mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel Gang Sari Sesetan, Denpasar, Bali, dan sabu-sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu, Denpasar, Bali.
"Setelah mengambil sabu-sabu dan ekstasi, terdakwa langsung membawa pulang ke rumahnya di Jalan Raya Pasekan, Batubulan, Sukawati, Gianyar," beber Jaksa I Wayan Sutarta kala membacakan surat dakwaannya.
Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu-sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket mengunakan timbangan elektrik.
Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang tersebut.
Tanggal 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via WhatsApp dari Jarot untuk menempel sabu-sabu tersebut di empat lokasi. Yakni di Panjer, Teuku Umar, Pemogan dan Sesetan.
Terdakwa pun langsung menuju lokasi yang disuruh Jarot. Usai menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemongan, terdakwa kemudian menuju ke Sesetan.
Namun pada saat terdakwa sedang mencari tempat menempel sabu-sabu di Sesetan, tepatnya Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Saat itu petugas menemukan 2 plastik klip berisi sabu-sabu dari tas selempang yang dipakai terdakwa. Juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Gianyar.
Di sana ditemukan 1 buat plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik.
Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu-sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Agus Divonis 11 Tahun Penjara