Berita Viral
Viral Internasional, Wanita Lempar Anak Kucing Sejauh 8 Meter, Pelaku Jalani Persidangan
Media-media Internasional dihebohkan dengan sebuah video seorang wanita melempar anak kucing ke pintu rumah tetangganya.
Dia dibebaskan dari penjara dan malah diperintahkan untuk menyelesaikan perintah komunitas 12 bulan dengan 30 hari kegiatan rehabilitasi.
Hawes juga diperintahkan untuk membayar 85 poundsterling (sekitar Rp 1,5 juta) dan biaya tambahan korban sebesar 85 pundsterling lainnya.
Atas putusan tersebut, Yarhan mengaku kecewa.

Menurutnya, Shadow hanya sedang mengendus di dekat rumah Hawes.
"Shadow hanya bermain-main di dekat rumahnya (Hawes). Kucing melakukan apa yang mereka lakukan. Mereka adalah hewan yang senang menjelajah dan mereka bebas berkeliaran," kata Yarhan.
"Dia (Hawes) kemudian mengambil Shadow dan melemparnya ketika dia sedang mengendus di sekitar sana. Aku tidak tahu mengapa dia (Hawes) melakukan ini."
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Agnes Monica Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik di Dunia 2019 Versi TC Candler, Bersaing dengan IRENE
Baca: Intip Gaya Sederhana Hingga Mewah Angela Tanoesoedibjo, Calon Menteri Jokowi-Amin
Baca: Dewi Perssik Ditetapkan Jadi Tersangka, Rosa Meldianti Bahagia: Saya Bersyukur Sekali
Yarhan menilai, yang dilakukan Hawes adalah bentuk penghinaan.
"Ini merupakan penghinaan bagi semua pemilik hewan. Hukuman ini memalukan dan terlalu lunak," kata Yarhan.
"Ini juga penghinaan bagi semua orang yang menderita PTSD. Ini bukan alasan."
"Ini memalukan. Hawes perlu hukuman yang lebih keras karena telah melakukan penyiksaan terhadap hewan, jelas pengadilan tidak peduli. Seluruh komunitas muak," ungkapnya.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TEREKAM CCTV, Aksi Wanita Lempar Anak Kucing Sejauh 8 Meter ke Rumah Tetangga, Menuai Kecaman