Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bisnis

Perusahaan Ojek Online Dilarang Pasang Diskon Melebihi Batas Tarif Oleh​ Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online.

Editor: Chintya Rantung
Rissa Indrasty/Grid.ID
Ojek online 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat itu disebutkan, perusahaan ojek online dihimbau untuk tidak memberikan promo atau diskon di bawah tarif batas bawah.

Dia juga menghimbau agar diskon tidak diberikan secara terus menerus.

"Ini guna menjaga keberlangsungan usaha dan persaingan usaha yang sehat," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).

Promo diskon yang melewati batas bawah atau pemberian diskon secara terus menerus dikhawatirkan justru akan saling mematikan aplikator.

Hal ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan jika Kemenhub meniadakan diskon tarif ojek online. Bukan ditiadakan, tapi dibatasi.

Seperti diketahui, batasan tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Aturan ini mengatur ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban

Baca: Wanita Cantik Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Toko Emas, Saat Diperiksa Penyidik Dia Pun Menangis

Baca: Dua Politisi Cantik PSI Masuk Daftar Kabinet: PDIP Serahkan ke Jokowi Memilih Menteri

Organda Dukung Pemerintah untuk Atur Promo Ojek Online

Sebelumnya Organisasi Angkutan Darat angkat bicara dan menilai pemerintah perlu mengatur promo transportasi online.

Dukungan ini bertujuan guna mengatasi persaingan jor-joran antar aplikator yang kian sengit.

Menurut Organda, permasalahan promo tidak wajar ojek online tersebut tidak hanya terjadi di Jabodetabek, melainkan juga merambah daerah, sehingga  bisa berdampak buruk kepada para mitra driver ojek online di daerah.

“Selama ini, transportasi online selalu dimanjakan. Padahal kita sama-sama melayani masyarakat.

Sejak transportasi online beroperasi, keberadaan transportasi konvensional semakin tergerus," kata Zainal sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tertulis ke Tribun, Jumat (21/06/2019).

 

 

Diketahui, kehadiran transportasi online secara perlahan membuat konsumen transportasi konvensional juga turut bermigrasi.

Penyebabnya, karena adanya perang tarif yang sangat murah hingga menjadikan para konsumen berpaling.

Bahkan dalam prakteknya salah satu operator ojol menerapkan tarif promo hingga Rp 1 rupiah dalam satu kali perjalanan.

"Kita sadar bahwa perkembangan teknologi juga semakin maju. Tapi setidaknya pemerintah harus mempertegas regulasi yang ada," terang Zainal.

Kolaborasi industri

Dia berharap, pemerintah mendorong perusahaan transportasi online dan konvensional untuk bisa berkolaborasi, bukan melakukan perang terbuka atau perang diskon yang mengarah ke monopoli.

Kolaborasi itu dinilai akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru untuk menghindari persaingan harga antar aplikator ojek online.

Saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan bisa mengawasi persaingan harga ojek online.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Kemenhub merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi.

Katanya, di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA ojek online.

"Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” katanya.

Menurutnya, regulasi yang sudah ada mengatur tentang tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

Kementerian Perhubungan harus bisa memberikan sanksi, jika salah satu aplikator melanggar hal ini.

“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah.

Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” katanya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Haramkan Perusahaan Ojek Online Pasang Diskon Melebihi Batasan Tarif​, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/07/04/kemenhub-haramkan-perusahaan-ojek-online-pasang-diskon-melebihi-batasan-tarif.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved