Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim

Pemkab Boltim Segera Tertibkan Pelaku Usaha Tanpa Izin

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara segera tertibkan pelaku usaha tanpa izin.

Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
vendi lera/tribun manado
Pemkab Boltim Segera Tertibkan Pelaku Usaha Tanpa Izin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara segera tertibkan pelaku usaha tanpa izin.

Pasalnya, pendaptan asli daerah (PAD) dari sektor ini, belum maksimal dimanfaatkan.

Maka dalam waktu dekat, bakal ditertibkan, agar mereka dapat mengurus izin.

"Saya telah instruksikan kepada SKPD terkait, untuk segera ditertibkan pemilik usaha tanpa izin," ujar Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Landjar, Rabu (3/7/2019).

Kata Sehan, ada beberapa usaha yang bisa dimanfaatkan, untuk menambah PAD Boltim.

Selama ini PAD Boltim pertahun dari sumber pajak Rp 17,8 miliar target, namun realisasi Rp 15 miliar.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Hore, Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Begini Besaran yang Diterima Per Golongan

Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan

Baca: Terpaksa Menikah di Usia Belasan Karena Diancam, Begini Kondisi Artis Ini Sekarang

Namun, target tersebut tidak pernah dicapai presentasenya 84,43 persen pada 31 Desember 2018.

Lanjut dia, pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Boltim, harus mampu berinovasi dalam menciptakan peluang mengali potensi PAD. Agar dari tahun ke tahun PAD bisa terus ditingkatkan.

Potensi yang bisa dikembangkan antara lain, usaha penyulingan minyak cengkih dan sarang burung walet. Kedua usaha ini bisa dimanfaatkan menjadi PAD baru di Boltim.

Kepada Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Iswandi Mokodompit mengatakan, ada 11 usaha burung walet di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, belum dipunggut retribusi.

Baru tiga usaha burung walet yang diambil retribusinya yakni Molobog, Matabulu dan Bukaka per tahun Rp6 juta per tahun.

Kendala utama penghambat 11 usaha burung walet, tidak kantongi izin (MB) dari Pemerintah Daerah antara lain kesesuaian tata ruang dan akte kepemilikan.

Hampir 80 persen gedung sarang burung walet di Boltim, berdiri di lahan yang tidak sesuai RT/RW.

Lanjut dia, anehnya di Boltim, pemilik sarang burung walet, lebih dulu membangun gedung, dari pada mengurus izin. Harusnya koordinasi dulu dengan pemerintah daerah baru melakukan pembangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved