Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal Bitung

Mata Tiga Kena Dor Kedua Kakinya Karena Mencuri

Jajaran kepolisian melalui tim khusus Tarsius dan Reserse Mobile (resmob) Sat Reskrim Polres Bitung tak segan-segan memberi tindakan tegas dan terukur

Istimewa
Tersangka pencuri barang elektronik di rumah warga yang kosong ditinggal pergi sementara 

Usai mencuri sejumlah barang di jual, seperti mesin las strom dengan harga rp 500 ribu, satu tabung gas elpiji rp 200 ribu dan sebagian dititip sementara di rumah teman dan di rumah keluarganya.

"Semua barang sudah kami situ. Dua tersangka sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bitung," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Mata Tiga ternyata pernah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam pada tahun 1999.

Dirinya juga dikenal sering meresahkan warga di Kelurahan Girian Indah, mencuri hewan ayam, bebek, babi, ubi, kelapa maupun mengancam warga dengan sajam.

Tersangka Mata Tiga saat dimintai keterang mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian, dengan modus masuk rumah yang dalam keadaan kosong saat ditinggal sementara oleh korban. (crz)

Baca: Ini Dia Kecepatan Internet dari Lima Operator Seluler Tanah Air

Baca: Oknum Polisi Hamili Dua Wanita Sekaligus & Melantarkannya hingga Melahirkan, Ini Hasil Sidangnya

Baca: Pria 46 Tahun Nekat Sembunyi di Dalam Saluran Pembuangan Selama Satu Hari, Takut Ditangkap Polisi

Baca: Terungkap Dalam Rekonstruksi Polisi, Ibu Muda Ini Menjadi Korban Penganiayaan Kejam, Ini Adegannya

Baca: 4 Tahun Berlalu Olga Meninggal, Billy Ungkap Dalang Hilangnya Warisan Rp 1,5 Miliar Milik Sang Kakak

Baca: TERBARU Informasi Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 - Menpan RB Umumkan Jadwalnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved